Tampilkan postingan dengan label Koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koperasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 September 2013

Koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat

Koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat
Koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat ternyata mampu mencapai kelas dunia sejalan dengan globalisasi. Setidaknya, terdapat 300 koperasi global yang mampu menciptakan penjualan dan aset miliaran dollar dan menjadi korporasi global. Keberhasilan koperasi global didukung oleh penerapan prinsip-prinsip koperasi secara tepat dan kaedah bisnis modern.

Koperasi Indonesia masih jauh dari kategori kelas dunia, namun potensial menjadi kelas dunia sepanjang perubahan mindset terjadi baik dari sisi pemerintahan maupun dari sisi koperasi untuk memanfaatkan peluang perubahan tatanan ekonomi, seperti pembentukan AEC dan perdagangan bebas.

sebagai lembaga keuangan rakyat. Pada tahun 2012 sebagai “tahun koperasi internasional” merupakan kesempatan menunjukkan pada level global bahwa model koperasi memberikan kontribusi besar pada perekonomian dan kehidupan sosial.

Tahun 2010 merupakan masa terjadinya pemulihan ekonomi dari krisis dengan ekspansi 148 negara sebesar $5.3 triliun dengan kontributor terbesar adalah China (17%), AS (10%), Brazil (9%), Jepang (8%), dan India (5%). Sedangkan kontraksi ekonomi terbesar terjadi pada negara-negara Perancis (22%), Italia (18%), Spanyol (17%), Venezuela (10%), dan Jerman (7%).

China dengan kemampuan penetrasi globalnya mampu menumpuk cadangan devisanya lebih dari US $1.5 triliun. Setelah tahun 2010, imbas krisis Eropa akan terasa di Indonesia. Selama semester I tahun 2012, nilai tukar rupiah melemah dan neraca perdagangan semakin defisit.

Format kenegaraan RI dalam urusan pembangunan koperasi, seyogianya mampu membawa koperasi menjadi koperasi global dengan skala usaha besar. Faktanya, sampai saat ini belum ada satupun koperasi Indonesia yang mengglobal.

Berdasarkan statistik, pada tahun 2011, jumlah koperasi Indonesia telah mencapai lebih dari 188 ribu unit dengan anggota sebanyak lebih dari 30 juta orang. Sebanyak 30% dari jumlah koperasi tersebut adalah koperasi tidak aktif. Total volume usaha (penjualan atau omzet) dari semua koperasi Indonesia tahun 2011 hanya Rp95.06 triliun dengan aset Rp75.48 triliun. 

Dengan nilai ekonomi itu, rata-rata penjualan per koperasi pada tahun 2011 adalah sebesar Rp71.12 juta dan aset per koperasi Rp447.98 juta. Angka ini bila dibandingkan dengan penjualan the 300 Global Cooperative sangat rendah, artinya sangat sulit bagi koperasi Indonesia untuk menembus skala koperasi global.

Keberadaan koperasi Indonesia dewasa ini didukung oleh kehadiran sebanyak 69,748 koperasi dalam bisnis jasa keuangan dengan aset Rp23.06 triliun dan volume usaha sebesar Rp30.00 triliun mencakup 6.58 juta anggota. Keterlibatan pemerintah yang sangat besar dalam pembangunan koperasi menjadikan koperasi sebagai instrumen pelaksanaan dari program pemerintah. Misalnya, kompensasi naiknya harga BBM disalurkan melalui koperasi. Bantuan sosial dalam bentuk penyaluran dana langsung ke koperasi salah satu bentuk politisasi anggaran pemerintah.

Klaim keberhasilan pembangunan koperasi oleh pemerintah akhirnya menjadi pertanyaan karena jumlah orang miskin Indonesia pada tahun 2011 masih sangat banyak, yakni 32 juta orang. Kaitan keanggotaan koperasi dan tingkat kemiskinan daerah juga rendah, probabilitas keterkaitannya hanya 15.15% (Situmorang, 2011).

Apakah jumlah anggota koperasi sebanyak 30 juta orang itu merupakan anak-gugus dari jumlah orang miskin sebanyak 32 juta orang, masih perlu pembuktian empirikal. Di samping itu, bisnis koperasi belum signifikan mampu mengangkat koperasi sebagai korporasi. Harapan tampaknya ada pada koperasi di sektor jasa keuangan yang secara nyata muncul sebagai kekuatan baru dalam sistem keuangan mikro Indonesia.

Secara kuantitas, perkembangan bisnis koperasi di Indonesia termasuk kategori rendah. Pertumbuhan perkoperasian selama tahun 2004 – 2011 baik jumlah koperasi maupun anggota, hampir konstan, yakni sekitar 5% dan 2%. Sedangkan perkembangan ekonomi yang ditunjukkan aset dan volume usaha hampir sama, yakni masing-masing 14.76% dan 15.49%.

Pertumbuhan ini adalah pertumbuhan nominal. Bila dikoreksi dengan tingkat inflasi maka pertumbuhan ekonomi rilnya lebih rendah lagi. Perkembangan koperasi memang menghadapi tantangan yang tinggi dan kelemahan internal yang juga cukup tinggi. Sinaga dkk (2006) menggambarkannya seolah berlayar dalam sejuta tantangan di tengah lingkungan yang berubah. Birokrasi yang semestinya menciptakan sistem yang efisien, sepertinya menyumbang ketidak-efisienan.

Sebelum dan setelah reformasi, format birokrasi yang mengurusi pembangunan koperasi belum sepenuhnya sesuai (Sijabat, 2010; Effendi dan Subandi, 2010; Situmorang, 2012). Bahwa bisnis koperasi sudah jalan “ya” tetapi orientasi bisnis belum internasional. Dengan kata lain “mindset” menjadi kendala utama koperasi menjadi koperasi besar berskala global.
Gambaran koperasi yang dianggap sudah masuk dalam skala besar dapat terlihat di Jawa Tengah yang termasuk daerah yang koperasinya banyak dan berperan secara lokal. Dengan mengambil sampel sebanyak 35 koperasi, Tabel 3 menampilkan apa itu koperasi yang berskala besar.

Jumlah anggota rata-rata per koperasi adalah 8,550 orang yang berada di antara jumlah minimal 21 orang sampai maksimal 52,089 orang. Jumlah anggota ini cukup tinggi dan sesuai dengan harapan bahwa koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal. Dengan keanggotaan itu, aset koperasi skala besar di Jawa Tengah rata-rata per koperasi adalah Rp161.11 miliar dan menciptakan penjualan rata-rata sebesar Rp162.42 miliar. Ciri-ciri koperasi ini adalah perputaran bisnis yang masih rendah, budaya organisasi bisnis yang belum mapan, kualitas sumberdaya manusia yang masih rendah, dan orientasi paling jauh pada pasar regional.

Menyadari pentingnya koperasi berskala besar, pemerintah RI, khususnya Kementerian KUKM meluncurkan ide dan program Koperasi Skala Besar (KSB) pada tahun 2010. Program KSB dimunculkan dengan alasan bahwa koperasi tidak selalu identik dengan urusan bisnis skala kecil, tradisional, dan lokal.

Koperasi juga bisa menjadi korporasi raksasa, modern, dan internasional. Untuk itu, pemerintah mengarahkan agar terbentuk sedikitnya 99 koperasi yang berkualifikasi skala besar pada tahun 2010. 8 Hasil dari program KSB ini masih belum nyata terlihat, kecuali adanya sosialisasi yang semakin menyadarkan para pelaku koperasi akan pentingnya mengubah wawasan koperasi menuju koperasi kelas dunia.

Dengan berlakunya perjanjian bilateral dan multilateral, khususnya menyangkut Free Trade Area (FTA) antara Indonesia dan negara lain, termasuk ASEAN China FTA (ACFTA) dan juga AEC, akan terjadi integrasi pasar dan terbuka peluang besar dalam bisnis interregional menuju global. Menurut teori perdagangan internasional, integrasi pasar akan memunculkan “trade creation”, dimana setiap negara akan sama-sama memperoleh manfaat dari integrasi pasar. The ASEAN Charter memastikan berdirinya AEC pada tahun 2015 yang akan membentuk komunitas politik dan keamanan ASEAN, komunitas ekonomi ASEAN (AEC), dan komunitas sosial budaya ASEAN.

AEC terdiri dari empat pilar, yakni single market and production base (pasar tunggal dan basis produksi), competitive economic region (kawasan ekonomi berdaya saing tinggi), equitable economic development (pembangunan ekonomi yang merata), dan integration into global economy (integrasi ke dalam ekonomi global). Menurut Amri (2012) bahwa total PDB negara ASEAN-10 dalam AEC mencapai US $1532.20 miliar atau Rp13,789.80 triliun dengan total populasi sebanyak 591,15 juta orang.

Pada tahun 2010, total perdagangan dalam ASEAN mencapai US $519.81 miliar dengan pertumbuhannya 38.2%. Total perdagangan ke luar ASEAN mencapai US $1,525.93 miliar dengan pertumbuhannya 31.5%. Aliran FDI (Foreign Direct Investment) dalam ASEAN mencapai US $12.28 miliar sementara dunia sebesar US $63.93 miliar.

Pelaku bisnis harus berpacu untuk merebut pangsa pasar regional. Posisi koperasi dan UKM dalam merebut pasar AEC sangat penting karena pilar equitable economy development mengharuskan pengembangan UKM. Semestinya Indonesia bisa menjadi negara unggulan dalam ekonomi dan politik mengingat posisi Indonesia yang sangat strategis.

Sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar nomor empat dunia, wilayah sangat luas dengan sumberdaya alam yang banyak, dengan 20 negara terbesar PDB, Indonesia harus mampu menempatkan koperasinya sebagai pelaku bisnis global, setidaknya pada level Asia. Sayangnya, sampai saat ini posisi Indonesia dalam persaingan global masih rendah, hanya unggul atas Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Percepatan reformasi birokrasi dan perubahan “mindset” merupakan salah satu syarat mutlak untuk mendorong koperasi menjadi korporasi kelas dunia sejalan dengan perjanjian bilateral dan multilateral. Kementerian KUKM sebagai pengemban birokrasi utama pembangunan koperasi hendaknya mampu berubah (transformasi) mengikuti perubahan yang terjadi secara domestik dan global agar menjadi lembaga pelayanan di tingkat pusat dan daerah.


Sesungguhnya Kementerian KUKM dapat meniru format kementerian di Jepang yang mengutamakan partisipasi semua pihak dalam pembangunan UKM-nya sehingga UKM-nya mampu menjadi aktor utama dalam sistem industri pendukung, sebagaimana juga China yang sangat dominan dalam produk ekspor global dengan mengandalkan UKM .


Prinsip Koperasi

Koperasi Indonesia
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi


Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
· Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·   Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
· Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
· Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
· Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
· Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
· koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
· gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
· induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
· Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
· Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. 
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. 
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. 
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena: 
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi 
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. 
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Arti Lambang Koperasi ( Lama )
Arti dari Lambang :
No
Lambang
Arti
1
Gerigi roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang   bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi   bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·         Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·         Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
·     Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
·        Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.  Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
·         Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·         Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
·         Tata Warna :
1.    Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.    Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.    Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.    Perbandingan skala 1 : 20.

Penggunaan Lambang Koperasi Baru
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :

"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."

Kamis, 17 Januari 2013

Usaha Kecil Menengah atau UKM


Usaha Kecil Menengah atau UKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.   Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.   Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.   Milik Warga Negara Indonesia
4.   Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.   Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.


bagai mana cara memulai usaha yang yang notabe nya wilayah di pedesaan tapi tidak ada modal untuk memulai usaha yang ada cuma semangat untuk maju untuk menciptakan lapangan pekerjaan di kampung untuk mengurani tingkat pengangguran yang ada di desa / kampung dan tidak harus merantau ke kota ...


Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia

Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Pajak bagi UKM

Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.
Bila kita cermati, di negara yang tengah dilanda perang, dalam keadaan sesulit apapun, kegiatan ekonomi rakyat biasanya tetap berjalan. Di layar kaca kita biasa melihat bagaimana pasar tradisional tetap berfungsi.

Manakala ada serangan bom, terjadi kepanikan sesaat, mereka menghentikan kegiatannya namun ketika situasi sudah dianggap aman mereka kembali menggelar dagangannya. Hal seperti itu bersifat alami, terjadi di mana saja di dunia. Indonesia di era revolusi, perang Korea, Vietnam, Lebanon, Palestina, Irak, Afganistan, dll, mengalami hal yang sama.

UKM adalah jenis usaha yang selalu ada dalam keadaan perang dan damai. UKM adalah jenis usaha yang benar-benar mandiri. Ia tumbuh oleh dorongan alami, dorongan bawah sadar, manusia perlu hidup dan menghidupi keluarga. Kekuatan perekonomian suatu negara sangat ditentukan oleh sejauh mana negara mampu menciptakan iklim sehat bagi tumbuh dan berkembangnya Usaha Kecil Menengah (UKM). Negara-negara maju, sekapitalis apapun, tidak ada yang berani menafikan eksistensi UKM-nya.

Pertokoan, rumah makan, industri kerajinan, dll, adalah basis perekonomian negara. Negara-negara maju sangat menjaga iklim usaha, sedemikian rupa, agar UKM tidak terlindas akibat kerakusan dan kebuasan pengusaha besar/raksasa. Untuk kepentingan itu, di semua negar maju ada undang-undang anti monopoli (Anti Monopoli Law atau Anti Trust Law).

Jepang, sebagai misal, menerapkan secara sadar dan terencana, apa yang oleh mereka disebut sebagai ‘Ekonomi Gunung Fuji’. Pengusaha besar/raksasa dianalogkan sebagai selimut salju tetap, yang menyelimuti puncak gunung. Selimut salju yang dari kejauhan terlihat indah dan mentereng itu sesungguhnya bersifat ‘tidak permanen’.

Di bagian terbawah salju, es mencair untuk kemudian diganti oleh es yang berada di atasnya. Demikian siklus abadi berlangsung beribu dan berjuta tahun. Yang pasti selimut salju bertumpu atau menumpu di atas badan gunung yang berdiri kokoh.

Selumut salju adalah gambaran perusahaan-perusahaan raksasa (sogo-sosha) dan badan gunung yang kokoh itu, adalah gambaran keberadaan ratusan ribu atau juta perusahaan kecil dan menengah (UKM). Setiap tahun ribuan UKM gulung tikar namun pada saat yang sama ribuan pula lahir dan muncul UKM baru.

Terjadi di sini seleksi alami, bahwa yang terkuat (dalam arti yang menjalankan usahanya secara konsisten, mencintai bidang yang digeluti, yang efektif, dan efisien) yang akan bertahan hidup sekaligus memiliki peluang untuk menjadi besar.

Kisah sukses pengusaha UKM seperti Otani, pedagang kacang (pedagang kecil) yang menjelma menjadi pengusaha/pemilik hotel terbesar di Jepang, New Otani, atau pengusaha bengkel motor Honda yang menjelma menjadi salah satu perusahaan mobil terbesar dan terkuat dunia, banyak menginspirasi pengusaha kecildan menengah di belahan dunia lainnya.

Pelajaran apa yang dapat ditarik dari cerita tersebut? UKM substansinya adalah jenis usaha wirausaha dan wiraswasta, jenis usaha yang mengandal
kan kepercayaan diri, keuletan, dan kemampuan inovasi.

Bagaimana kondisi UKM di Indonesia? Hingga kini UKM sepertinya masih diposisikan sebagai jenis/kelas usaha lemah yang harus dilindungi yang untuk hidupnya perlu ‘ditolong’ pemerintah. Janji atau program bantuan permodalan biasanya menjadi iming-iming yang membius dan melenakan. Janji atau program yang lebih bersifat retorika atau sekedar menjadi jargon politik penguasa.

Dalam pelaksanaan janji dan program bantuan tidak jarang malah menjadi lahan korupsi penyelenggaranya. Kebutuhan pemodalan biasa diidentikan sebagai hal mutlak untuk hidup dan berkembangnya UKM. Hal yang sesungguhnya tidak selalu benar. Jauh lebih penting yang dibutuhkan UKM adalah iklim kondusif agar mereka dapat melakukan kegiatan usahanya dengan tenang. Mereka memerlukan kepastian usaha.

Pasar tradisional, adalah contoh kongkret bagaimana kehidupan perekonomian sehari-hari dapat berlangsung secara bersahaja dan normal. Pedagang pasar tradisional sudah berada di pasar induk sejak dinihari, membeli apa yang akan mereka jual kembali di pasar tradisional di pagi hari itu juga. Dari kenyataan itu tidak bisa dipungkiri mereka, pedagang pasar tradisional adalah tipe pengusaha ulet dan tabah.

Di banyak negara di dunia kebersahajaan dan kenormalan tersebut dijaga antara lain dengan menjaga kebersihan, ketertiban, dan keteraturannya. Petugas negara membuat pasar tradisional, sedemikain rupa agar tetap menarik dan nyaman. Sejak jaman sebelum perang (sebelum tahun 1942) pemerintah kolonial telah menyediakan pasar tradisional sampai tingkat desa. Bangunan pasar tradisional kokoh, indah, apik,dan bersih. Hal yang masih terlihat di era tahun 50-60an. Pasar tradisional yang kini tengah terancam oleh kehadiran supermarket yang menjamur di kota besar hingga kota kabupaten.

Pasar tradisional harus dijaga dan dipelihara keberadaannya bukan digusur atau tergusur! Di sisi lain UKM berkembang pesat di negara yang mengembangkan bisnis pariwisata. Di wilayah tujuan wisata hotel berbintang dari tertinggi hingga penginapan kelas ‘losmen’, restoran dari restoran d hotel mewah, kelas kafe, hingga makanan yang dijajakan (eskrim, dll), berkembang pesat. Pariwisata menghadirkan ruang bagi lahirnya usaha UKM seperti bisnis perjalanan, tour-guide/pemandu wisata, bus-bus turis, penterjemah, industri kerajinan rakyat, dll.

Karena dampak positifnya demikian luas, Eropa Barat dan Jepang pasca PD II, membangun kembali dari puing-puing kehancuran akibat perang melalui pengembangan pariwisata. Pariwisata adalah bisnis ‘cash’, artinya transaksi bisnis biasa berlangsung secara tunai (pembayaran kartu masuk dalam kategori tunai).

Kota Bandung, yang setiap akhir minggu dibanjiri wisatawan domestik, khususnya yang dari Jakarta, dan wisatawan mancanegara khususnya Malaysia dan Singapura, merasakan benar nilai positif pariwisata. UKM berkembang pesat di wilayah Bandung dan sekitarnya. Hal yang sudah lama dinikmati Bali yang memang telah dipersiapkan dan dirancang matang sejak era kolonial.

Sekedar perbandingan. Cina setelah kebijakan ‘pintu terbuka’ Deng Xiaoping (1978)di tahun 2007, mampu menyedot 55 juta turis mancanegara, yang menghasilkan tidak kurang dari USD 41.9 milyar selanjutnya melompat menjadi USD 185 milyar di tahun 2009 (China daily). Sementara turis domestik Cina di tahun 2007 mencapai 1,61 milyar, dengan total pemasukan 777.1 milyar Yuan. Cina sekarang berada di peringkat 5 Tujuan Wisata Dunia (xinhua; Factbox Cina 2007).

Di luar kebijakan luar negeri, pertahanan, keuangan/moneter, hukum yang harus bersifat sentral, Jawa Barat, seperti halnya provinsi lainnya (kecuali DKI Jakarta) bisa diibaratkan sebagai ‘negara kecil’. RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) provinsi harus (sudah) mengatur lokasi/pengembangan lokasi industri, pemukiman, daerah hijau seperti hutan (hutan lindung dan hutan produksi), sawah dan perkebunan, wisata alam termasuk wisata laut, lokasi pemukiman, pendidikan, dll, seperti halnya RTRN (Rencana Tata Ruang Nasional).

Dari banyak kemungkinan yang ada tidaklah berlebihan bila dikatakan Jawa Barat memiliki hampir semua potensi kepariwisataan. Berbagai jenis wisata seperti wisata budaya, belanja/kuliner, konvensi, hingga wisata alam berbasis sains & teknologi (stalaktit/stalaknit, teropong Bosscha, kawah, perkebunan, dll) semuanya bisa dikembangkan di Jawa Barat. Artinya terbuka luas kemungkinan bagi hadir dan lahirnya UKM dalam skala masif.


Iklim kondusif bagi penanaman modal (dalam negeri ataupun asing), untuk industri manufaktur, yang harus dikemas melalui perencanaan strategi, program, dan pengendalian yang baik, membuka luas lapangan kerja baru, jenis UKM, a.l. berupa usaha industri kecil dan menengah untuk mensuplai komponen industri (supplay component industry). Jawa Barat dapat memelopori bangunan ekonomi berbasis UKM, yang bersinergi dengan koperasi (tani & nelayan), BUMN/BUMD.