Selasa, 04 November 2014

HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Hak Asasi Manusia atau HAM dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 tertuang pada alinea pertama sampai dengan alinea keempat sebagai berikut :

1. Alinea pertama
".... bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan perikeadilan".

2. Alinea kedua: 
"....mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur". Alinea ini mengakui hak asasi di bidan politik, yaitu kedaulatan serta bidang ekonomi,yakni kemakmuran dan keadilan.

3. Alinea ketiga:
"....atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas ....". Alinea ini mengakui bahwa kemerdekaan nasional dan kemerdekaan pribadi warga negaranya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan pribadi warga negaranya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

4. Alinea keempat
"....melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunai...". Alinea ini mengakui kemerdekaan nasional yang mengayomi kemerdekaan warga negara yang meliputi segenap golongan dan lapisan masyarakat, jaminan atas kesejahteraraan sosial, menghormati kemerdekaan setiap bangsa di dunia, perdamaian hidup dan kesejahteraannya.

Demikian Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, semoga bermanfaat dan dapat dipahami sebagai pengetahuan pelajaran PKn. terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar