Senin, 24 Desember 2012

Resep Keripik Singkong Balado



Resep Keripik Singkong Balado
Resep Keripik Singkong Balado - Aslinya singkong banyak dilecehkan orang, tapi setelah diolah menjadi penganan wus... jadi banyak oarang yang memujanya. Resep Keripik Singkong Balado. Keripik Singkong adalah salah satu camilan yang pas dikonsumsi ketika santai. 

Dengan semakin banyaknya penyuka Keripik Singkong, membuat pabrik Keripik Singkong berinovasi dengan mengolah keripik dari singkong ini menjadi Keripik Singkong aneka rasa dan salah satunya adalah Keripik 

Singkong Pedas atau Keripik Singkong Balado. Namun buat kalian yang ingin ingin tahu Cara Membuat Keripik Singkong Balado yang enak, mungkin Resep Keripik Singkong Balado ini bisa membantu kalian.

Resep Keripik Singkong Balado
Bahan :

  • 500 gram singkong, diiris tipis
  • 1 sendok teh air kapur sirih
  • 1 sendok teh garam
  • 750 ml air
  • 5 butir bawang merah, ditumbuk kasar
  • 5 buah cabai merah besar, ditumbuk kasar
  • 5 buah cabai merah keriting, ditumbuk kasar
  • 2 lembar daun salam
  • 1 sendok teh garam
  • 50 gram gula pasir
  • 1 sendok makan air asam jawa (dari 1/2 sendok teh asam jawa dan 2 sendok makan air, dilarutkan)
  • 3 sendok makan minyak untuk menumis
  • minyak untuk menggoreng

Cara Membuat :
  • Rendam singkong dalam larutan air kapur sirih, garam, dan air. Diamkan 15 menit trus Cuci bersih.
  • Tiriskan singkong lalu goreng dalam minyak panas sedang sampai matang dan kering.
  • Tumis bawang merah, cabai merah besar, cabai merah keriting, dan daun salam sampai harum.
  • Masukkan garam, gula pasir, dan air asam jawa. Aduk sampai kental.
  • Tambahkan singkong goreng. Aduk sampai terbalut rata. Silahkan dicoba !!!

    Resep Keripik Ubi



    Resep Keripik Ubi nikmat
    Resep Keripik Ubi - Ubi paling enak dibikin keripik. Tapi harus keripik yang istimewa seperti pada resep berikut ini. Yuk, meriahkan suasana di rumah dengan camilan yang garing dan renyah Dan inilah resep keripik Ubi.

    Bahan-bahan/bumbu-bumbu :
    500 gram ubi kuning, diiris tipis
    1 sendok teh air kapur sirih
    1 sendok teh garam
    1.000 ml air es
    minyak untuk menggoreng 

    Bahan Pelapis:
    50 gram gula pasir
    25 gram gula merah
    1/2 sendok teh bubuk kari
    1/2 sendok teh garam
    2 sendok makan air asam, (dari 1 sendok teh asam jawa dan 2 sendok makan air)
    1 sendok makan minyak untuk menumis

    Bumbu Halus:
    2 buah cabai merah besar
    2 buah cabai rawit merah
    3 siung bawang putih
    Cara Pengolahan :
    1. Rendam ubi kuning dengan air kapur sirih, garam, dan air es. Diamkan 30 menit.
    2. Cuci bersih ubi. Tiriskan. Lap sampai kering.
    3. Goreng dalam minyak yang sudah dipanaskan sampai kering. Dinginkan.
    4. Pelapis: panaskan minyak. Tumis bumbu halus sampai harum. Masukkan gula pasir, gula merah, bubuk kari, dan garam. Aduk rata. Tambahkan air asam. Aduk sampai kental.
    5. Masukkan ubi. Aduk sampai terbalut.
    6. Lalu digoreng.
    Anda tertarik silahkan mencobanya



    Resep Keripik Tempe yang enak



    Resep Keripik Tempe Renyah
    Resep Keripik Tempe yang enak - Resep Keripik Tempe adalah menjadi salah satu makanan yang Faforit bagi kami sekeluarga yah Hal ini Tentu saja Karena Rasanya yang begitu menggoda Sehingga kita semua pastinya akan Mengerti betapa enaknya Maknan Yang satu ini, Bukankah Anda Juga pernah Mencicipinya..?

    Nah jika berlum pernah, maka dari itu Kami mencoba memberikan Resep Keripik Tempe ini agar nantinya anda dapat memperaktekanya di rumah tanpa harus membeli Makanan yang satu ini bukan, Tenang Untuk membuat makanan ini Juga tidaklah terlalu sulit, di Tambah lagi Bahan-bahan yang di Butuhkan untuk membuatnya Sangat Mudah di dapat, So tunggu apa lagi.

    Resep Keripik Tempe kami Sadur Dari blog Menu Sarapan Pagi yang semiga saja bisa menjadi inspirasi anda Bersama, Baiklah utuk anda Yang sudah tak sabar ingin menjajal Masakan Yang satu ini silahkan Langsung saja LIhat di Bawah ini. UA-40096279-1

    Resep Keripik Tempe

    Bahan Keripik Tempe :
    • 750 gram tempe, iris tipis
    • Minyak goreng
    • 100 gram tepung beras
    • 25 gram tepung sagu
    • 1/2 sendokteh air kapur sirih
    • 200 cc air
    • 4 lembar daun jeruk, iris halus
    • bubuk cabe secukupnya
    • Bumbu yang dihaluskan
    • 5 butir kemiri
    • 2 siung bawang putih
    • 1 sendok makam ketumbar
    • garam
    • 1/2 ruas kencur
    Cara membuat Keripik Tempe :
    1. Aduk adonan tepung, bubuk cabe, air kapur sirih, dan air sampai rata. Tambahkan bumbu halus dan daun jeruk.
    2. Panaskan minyak. Celupkan tempe pada adonan tepung, goreng hingga kering, tiriskan.
    Demikian Resep Keripik Tempe yang kami berikan untuk anda Semua Semoga apa yang kami berikan ini bisa menjadi bermanfaat untuk semuanya, Jangan lupa untuk membagikan artikel Resep Keripik Tempe ini kepada Semua teman-teman dekat anda agar mereka juga bisa memperaktekanya di Rumah Nantinya, 
    Selamat mencoba


    Minggu, 23 Desember 2012

    Definisi UMKM

    Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
    sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Itulah yang disebut definisi UMKM, selanjutnya;

    Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

    Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 
    1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 

    2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
    3. Milik Warga Negara Indonesia
    4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
    5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

    Di Indonesia, jumlah UMKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UMKM melalui Dinas Koperasi dan UMKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota. 

    Kelebihan UMKM
    Dengan ukurannya yang kecil – dan tentunya fleksibilitas yang tinggi, usaha kecil menengah memiliki berbagai kelebihan, terutama dalam segi pembentukan dan operasional. UMKM memiliki kontribusi besar bagi bergulirnya roda ekonomi suatu negeri, bukan hanya karena ia adalah benih yang memampukan tumbuhnya bisnis besar, melainkan juga karena ia menyediakan layanan tertentu bagi masyarakat yang bagi bisnis besar dinilai kurang efisien secara biaya.
    Berikut adalah beberapa kelebihan UMKM:

    1. Fleksibilitas Operasional
    Usaha kecil menengah biasanya dikelola oleh tim kecil yang masing-masing anggotanya memiliki wewenang untuk menentukan keputusan. Hal ini membuat UMKM lebih fleksibel dalam operasional kesehariannya. Kecepatan reaksi bisnis ini terhadap segala perubahan (misalnya: pergeseran selera konsumen, trend produk, dll.) cukup tinggi, sehingga bisnis skala kecil ini lebih kompetitif.

    2. Kecepatan Inovasi
    Dengan tidak adanya hirarki pengorganisasian dan kontrol dalam UMKM, produk-produk dan ide-ide baru dapat dirancang, digarap, dan diluncurkan dengan segera. Meski ide cemerlang itu berasal dari pemikiran karyawan – bukan pemilik – kedekatan diantara mereka membuat gagasan tersebut cenderung lebih mudah didengar, diterima, dan dieksekusi.

    3. Struktur Biaya Rendah
    Kebanyakan usaha kecil menengah tidak punya ruang kerja khusus di kompleks-kompleks perkantoran. Sebagian dijalankan di rumah dengan anggota keluarga sendiri sebagai pekerjanya. Hal ini mengurangi biaya ekstra (overhead) dalam operasinya. Lebih jauh lagi, usaha menengah kecil juga menerima sokongan dari pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan bank dalam bentuk kemudahan pajak, donasi, maupun hibah. Faktor ini berpengaruh besar bagi pembiayaan dalam pembentukan dan operasional mereka.

    4. Kemampuan Fokus di Sektor yang Spesifik
    UKM tidak wajib untuk memperoleh kuantitas penjualan dalam jumlah besar untuk mencapai titik balik (break even point – BEP) modal mereka. Faktor ini memampukan usaha kecil menengah untuk fokus di sektor produk atau pasar yang spesifik. Contohnya: bisnis kerajinan rumahan bisa fokus menggarap satu jenis dan model kerajinan tertentu dan cukup melayani permintaan konsumen tertentu untuk bisa mencapai laba.

    Berbeda dengan industri kerajinan skala besar yang diharuskan membayar biaya sewa gedung dan gaji sejumlah besar karyawan sehingga harus selalu mampu menjual sekian kontainer kerajinan untuk menutup biaya operasional bulanannya saja. Di atas adalah 4 (empat) Kelebihan UMKM yang bisa dijadikan sumber motivasi dan selalu dipertahankan oleh para pengelola usaha kecil menengah.

    Kelemahan UMKM
    Ukuran usaha kecil menengah selain memiliki kelebihan juga mengandung kekurangan yang membuat pengelolanya mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya. Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam mengelola usaha kecil menengah antara lain:

    1. Sempitnya Waktu untuk Melengkapi Kebutuhan
    Sebab sedikitnya jumlah pengambil keputusan dalam usaha kecil menengah, mereka kerap terpaksa harus pontang-panting berusaha memenuhi kebutuhan pokok bisnisnya, yakni: produksi, sales, dan marketing. Hal ini bisa mengakibatkan tekanan jadwal yang besar, membuat mereka tidak bisa fokus menyelesaikan permasalahan satu persatu.

    Tekanan semacam ini bisa muncul tiba-tiba ketika bisnis mereka memperoleh order dalam jumlah yang besar, atau beberapa order yang masuk dalam waktu hampir bersamaan. Lebih dahsyat lagi jika suatu ketika ada lembaga bisnis besar yang merasa terancam dan mulai melancarkan serangan yang tidak fair demi menyingkirkan pesaing potensialnya.

    2. Kontrol Ketat atas Anggaran dan Pembiayaan
    Usaha skala kecil umumnya memiliki anggaran yang kecil. Akibatnya, ia kerap kali dipaksakan membagi-bagi dana untuk membiayai berbagai kebutuhan seefisien mungkin. Ketidakmampuan untuk mengumpulkan modal yang lebih besar juga memaksa usaha kecil menengah menjalankan kebijakan penghematan yang ketat, terutama untuk mencegah kekurangan pembiayaan operasional sekecil apapun. Kekurangan pembiayaan operasional yang tidak dicegah bisa mengakibatkan kebangkrutan, sebab kapasitas UMKM untuk membayar hutang biasanya hampir tidak ada.

    3. Kurangnya Tenaga Ahli
    Usaha kecil menengah biasanya tidak mampu membayar jasa tenaga ahli untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Hal ini merupakan kelemahan usaha kecil menengah yang sangat serius. Apalagi jika dibandingkan dengan lembaga bisnis besar yang mampu mempekerjakan banyak tenaga ahli.

    Kualitas produk barang atau jasa yang bisa dihasilkan tanpa tenaga ahli sangat mungkin berada di bawah standar tertentu. Akibatnya, kemampuan persaingan bisnis skala kecil ini di pasar yang luas bisa sangat kecil.

    Begitulah 3 (tiga) kelemahan UMKM yang harus selalu diperhatikan dan dijadikan motivasi bagi para pengelola usaha skala kecil. Tantangan terbesar yang harus dihadapi oleh semua jenis usaha kecil menengah adalah: “Mewujudkan pertumbuhan modal di tengah berbagai keterbatasan sumber daya, tanpa mengurangi kualitas produk atau layanan.”

    Undang undang yang mengatur tentang UMKM

    Undang undang yang mengatur tentang UMKM – Usaha Mocro Kecil dan Menengah/UMKM Indonesia dilindungi oleh beberapa undang undang yang mengatur tentang UMKM (Usaha Micro,Kecil dan menengah) dan segala permasalahannya.
    1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
    2. PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
    3. PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
    4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
    5. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
    6. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
    7. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
    8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
    9. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UA-40096279-1