Minggu, 08 Juni 2014

PENGERTIAN DAN CARA TALAK, IDDAH, DAN RUJUQ DALAM AGAMA ISLAM

cara talak, iddah dan rujuq, tata cara cerai dalam IslamDalam sistem perceraian agama Islam Kalau inisiatif bercerai itu dilakukan oleh pihak suami disebut talak. Dalam hal ini biasanya suami menyalahkan isterinya sebagai penyebab perceraian. Dalam perceraian itu suami mengucapkan talak satu kalau perceraian itu merupakan perceraian pertama dengan isterinya itu. Ia boleh mengambil isterinya sebelum batas waktu 3 bulan 10 hari, dengan memberi tahu kepengadilan agama. Kalau bercerai untuk kedua kalinya, suami mengucapkan talak dua dan ia masih boleh mengambil isterinya lagi sebelum melewati batas 3 bulan 10 hari.

Waktu 3 bulan 10 hari dalam perceraian ini disebut waktu iddah, dan suami mengambil isterinya yang di talak sebelum batas waktu iddah dilewati, disebut rujuq. Waktu iddah ialah waktu yang diberikan kepada suami kalau ia berubah pikiran dan mengambil isterinya dari rumah orang tuanya sebelum batas waktu 3 bulan 10 hari dan ia bermaksud mengambil isterinya maka ia harus menikah lagi dengan isterinya. Selain itu kalau isterinya itu hamil dalam waktu 3 bulan 10 hari itu, laki-laki lain tidak boleh mengawininya, kecuali setelah ia melahirkan. Tetapi kalau setelah 3 bulan 10 hari isteri yang diceraikan itu tidak hamil, laki-laki lain boleh mengawininya.

Kalau seorang suami untuk ketiga kalinya menalak isterinya, ia mengucapkan talak tiga. Ia tak dapat merujuq isterinya yang ia talak. Kalau ia mau mengambilnya lagi sebagai isterinya, isteri yang ditalak tiga itu terlebih dahulu harus dikawin orang lain, dan kalau mantan isterinya yang dikawini  orang lain bercerai baru ia boleh mengawininya. Tetapi perkawinan antara mantan isterinya dengan laki-laki itu tidak boleh direkayasa (pura-pura), artinya laki-laki itu dengan persetujuan mantan suaminya mengawini jandanya kemudian menceraikannya beberapa hari kemudian tanpa mengadakan hubungan seks. Lelaki-lelaki yang disuruh melakukan perkawinan seperti itu disebut pelaku "cina buta" (muhallil). Rekayasa perkawinan ini tidak diperbolehkan dan dilarang dalam agama Islam.

Demikian pengertian dan cara talak, iddah, dan rujuq dalam agama Islam, semoga bermanfaat. Terimakasih.

Sumber : Disarikan dari berbagai sumber !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar