Selasa, 17 Juni 2014

PENGERTIAN DAN ISTILAH OPERASIONAL PNF DAN SKB

Berikut ini beberapa istilah yang sering digunakan dalam kegiatan operasional Pendidikan Nonformal (PNF) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), yang digunakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pendidikan masyarakat secara Nonformal dan Informal.

Pamong Belajar adalah jabatan fungsional yang tugasnya melakukan kegatan belajar mengajar penilaian dan melaksanakan kegiatan pengembangan model berdasarkan keahlian yang dimiliki.
"Pamong belajar adalah pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, kewenangan dan hak secra penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan belajar dalam rangka pengembangan model dan pembuatan percontohan serta penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program PTKPAUDNI". 

Angka Kredit adalah jumlah angka hasil penilaian untuk menentukan jenjang jabatan dan kenaikan pangkat Pamong Belajar.

Identifikasi adalah kegiatan mencari, menemukan, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data tentang kelompok sasaran, kebutuhan belajar, dan sumber daya (potensi) yang mendukung program kegiatan.

Instrumen adalah alat-alat yang digunakan untuk memperoleh, mengolah, mengumpulkan data, dan menilai suatu program yang dilaksanakan.

Indikator adalah kondisi atau keterangan yang dapat digunakan untuk mengukur suatu keberhasilan.

Tolak Ukur adalah suatu ukuran yang dipakai sebagai alat untuk memperbandingkan pelaksanaan kegiatan dengan keberhasilan

Variabel adalah ubahan atau karakteristik tertentu yang akan digali dari  tiap aspek yang akan dinilai.

Wilayah Binaan Khusus adalah wilayah domisili SKB dan atau wilayah kecamatan terdekat dengan SKB

Pertelaan Kerja (PK) adalah kartu informasi yang digunakan untuk menyusun data sasaran, rencana kerja dan katalog

Katalog Informasi Pendidikan adalah kartu informasi pendidikan yang berisi data aspek-aspek pendidikan Luar sekolah PNF. 

PKBM adalah singkatan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
"Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)  adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang menampung aspirasi masyarakat tersebut yang mempunyai aturan tertulis maupun tidak tertulis tumbuh dalam masyarakat serta bertujuan untuk mencapai tujuan bersama. PKBM sebagai  tempat  bagi  warga belajar atau masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan  dengan memanfaatkan sarana prasarana dan  segala potensi   yang  ada di  sekitar   lingkungan  kehidupan masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidupnya."

Pemberdayaan Masyarakat adalah perolehan kekuatan dan akses terhadap sumber daya yang ada di masyarakat dan lingkungannya untuk mencari nafkah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar