Rabu, 05 Maret 2014

MASALAH PENYALAH GUNAAN NARKOBA DIKALANGAN REMAJA SISWA

Masalah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dan pelajar dapat dikatakan sulit di atasi, karena penyelesaiannya melibatkan banyak faktor dan kerjasama dari semua pihak yang bersangkutan, seperti pemerintah, aparat, masyarakat, media massa, keluarga, remaja itu sendiri, dan pihak-pihak lain. Dikatakan, penyalahgunaan narkoba terjadi karena korban kurang atau tidak memahami apa narkoba itu sehingga dapat dibohongi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (pengedar). Keluarga, orang tua tidak tahu atau kurang memahami hal-hal yang berhubungan dengan narkoba sehingga tidak dapat memberikan informasi atau pendidikan yang jelas kepada anak-anaknya akan bahaya narkoba. Kurangnya penyuluhan dan informasi di masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Untuk itu penyuluhan dan tindakan edukatif harus direncanakan, diadakan dan dilaksanakan secara efektif dan intensif kepada masyarakat yang disampaikan dengan sarana atau media yang tepat untuk masyarakat.

Narkoba (nakoba dan Obat/Bahan Berbahaya), disebut juga NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain)  adalah obat bahan atau zat bukan makanan yang jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau disuntikan, berpengaruh pada kerja otak  yang bila masuk kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak (susunan saraf pusat), sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA tersebut. Berdasarkan jenisnya narkoba dapat menyebabkan; perubahan pada suasana hati, perubahan pada pikiran dan perubahan perilaku. (Lydia Herlina Martono dan Satya Joewana, 2008 : 26)
Narkoba dan obat-obatan psikotropika sudah merambah ke segala lapisan masyarakat Indonesia.Yang menjadi sasaran bukan hanya tempat-tempat hiburan malam, tetapi sudah merambah ke daerah pemukiman, kampus dan bahkan ke sekolah-sekolah. Korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin bertambah dan tidak terbatas pada kalangan kelompok masyarakat yang mampu, mengingat harga narkoba yang tinggi, tetapi juga sudah merambah kekalangan masyarakat ekonomi rendah. Hal ini dapat terjadi karena komoditi narkoba memiliki banyak jenis, dari yang harganya paling mahal yang hanya dapat beli oleh kalangan elite atau selebritis, sampai yang paling murah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat ekonomi rendah.
Mencermati perkembangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini, telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan, sehingga menjadi persoalan kenegaraan yang mendesak. Karena korban penyalahgunaan narkoba bukan hanya orang dewasa, mahasiswa tetapi juga pelajar SMU sampai pelajar setingkat SD. Dikatakan, remaja merupakan golongan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba karena selain memiliki sifat dinamis, energik, selalu ingin mencoba. Mereka juga mudah tergoda dan putus asa sehingga mudah jatuh pada masalah penyalahgunaan narkoba.
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba yang bukan untuk tujuan pengobatan, tetapi agar dapat menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih, secara kurang lebih teratur, berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan ganggunan kesehatan fisik, gangguan kesehatan jiwa, dan kehidupan sosialnya. Penyalahgunaan narkoba oleh remaja merupakan masalah yang serius, karena penyalahgunaan narkoba dapat merusak masa depan remaja. Menurut laporan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Jakarta, dari penderita yang umumnya berusia 15-24 tahun, banyak yang masih aktif di SMP dan SMA, bahkan perguruan tinggi. Generasi muda merupakan sasaran strategis mafia perdagangan narkoba. Oleh karena itu, generasi muda sangat rawan terhadap masalah tersebut. (Lydia Herlina Martono dan Satya Joewana, 2008 : 26).
Secara lebih terperinci dapat dijelaskan, penyalahgunaan Narkotika adalah penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya. Karena pengaruhnya itulah narkoba disalahgunakan. (Lydia Herlina Martono dan Satya Joewana, 2008 : 15)
Dalam Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ada istilah Abuse atau Drugabuse, istilah ini berasal dari bahasa Inggris. Drug artinya obat Abusemenyalah gunakan obat-obatan narkotika, Kadang istilah ini berbunyi ”drug abuse”. Abuser adalah orang yang menyalahgunaan obat-narkotika. Pada dasarnya penyalahgunaan  narkotika dan psikotropika dianggap terjadi jika memenuhi alasan atau kriteria sebagai berikut :
a.       Apabila dalam pelaksanaannya penggunaan Narkotika dan Psikotropika tanpa resep dokter resmi.
b.      Penggunaannya tanpa pengawasan dokter
c.       Dokternya malpraktik atau kurang hati-hati memakai narkotika
d.      Atau kurang memiliki ilmu yang dalam tentang penggunaan narkotika. (Sitanggang, 1981 : 15-22).
Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ada jenis-jenis obat yang biasa disalahgunakan serta pengaruhnya terhadap seseorang :
1. Golongan  Narkotika
a.       Candu, candu dihasilkan dari tanaman opium (Papaversomniferum L). Biasanya setelah menghisap candu, maka orang tersebut akan merasa lemas kemudian tidur. Akan tetapi seorang pemakai candu tidak memperoleh perasaan menyenangkan setelah bangun tidur, seperti apa yang dirasakan pada umumnya oleh orang lain setelah bangun tidur.
b.      Morphin, morphin merupakan zat yang berasal dari candu, akan tetapi bersifat lebih aktif. Morphin biasanya digunakan dalam bidang kedoteran karena zat ini dapat mengurangi kesadaran akan rasa sakit. Biasanya dokter akan memberikan suntikan morphin kepada pasien yang akan mengalami sakit yang tidak tertahankan lagi. Perasaan nyaman yang didapatkan dari morphin sering disalah gunakan oleh para remaja dengan maksud dapat mengusir perasaan-perasaan yang menghatui dirinya atau menutupi kekurangan-kekurangan yang ada pada dirinya. Akan tetapi, ternyata dengan morphin semua yang ada hanya dapat terusir sementara, setelah itu akan muncul kembali.
c.       Heroin, Heroin mempunyai fungsi yang sama dengan morphin, tetapi kekuatannya lebih tinggi, demikian pula pengaruh yang ditimbulkannya sangat mengerikan sehingga dibidang kedokteran tidak digunakan untuk pengobatan. Heroin di dalam tubuh manusia dapat mengubah kerja normal sel-sel jaringan bahkan organ yang ada, sehingga korban yang tubuhnya telah tergantung pada heroin akan menderita luar biasa jika penggunaan heroin dihentikan tiba-tiba.
d.      Kodein, Merupakan zat yang berkhasiat sama dengan morphin, akan tetapi kadarnya dibawahnya morphin. Kodein dalam tubuh dapat mengurangi rasa sakit dan dapat memudahkan untuk tidur. Pengaruh yang ditimbulkannya diantaranya sembelit dan perasaan mau muntah serta pernapasan menjadi lambat. Karena kadarnya rendah, maka kodein jarang sekali menimbulkan rasa kecanduan bagi para pemakainya. Lain jika digunakan dalam dosis tinggi.
e.       Mariyuana/ganja, di dalam tubuh dapat mempengaruhi fisik maupun mental, seperti digambarkan sebagai berikut :
-          Denyut nadi makin cepat
-          Temperatur badan turun
-          Mata menjadi merah
-          Kadar gula dalam darah berubah
-          Napsu makan bertambah
-          Dehidrasi (tubuh kehidupan air).
f.       Cocain, dibidang kedokteran cocain bisa dipakai untuk anestetikum lokal, yaitu obat pemati rasa setempat. Karena sifat narkotiknya keras, maka sekarang sudah diganti dengan anestetikum lokal lainnya yang jauh lebih baik. Pengaruh yang ditimbulkan oleh cocain adalah sebagai berikut. Langkah goyang seperti orang mabok. Pikiran kacau. Sukar dapat tidur. Penderitaan jiwa sedemikian rupa, sehingga kerap kali tampak seperti terserang penyakit gila. 
   2. Golongan Hallucinogen
Widarso Gondodiwirjo dan Dardji Darmodihardjo (1978 : 6) menyatakan bahwa hallucinogen adalah obat (drug) yang dapat menyebabkan perubahan-perubahan dan sensasi, pikiran, kesadaran, dan emosi.  Contoh-contoh hallucinogen antara lain adalah :
a.       LSD (Lycergic acid diethylamide)
b.      Mescalin (derivat dari suatu kaktus)
c.       Psilocybin (Dimethyl tryptamin)
d.      DMT (Dimenthyl tryptamin)
e.       Biji-bijian dari ”morning glory” satu tanaman termasuk genus impomoea dengan bunganya yang berbentuk terompet.
Pada umumnya, sekali zat  hallucinogen masuk ke dalam tubuh, maka akan mengakibatkan terjadinya hallusinasi pada pemakainya. Mereka akan mengalami dan merasakan bayangan-bayangan yang seolah-olah ada, Mereka merasakan seolah-olah terjadi peristiwa ganjil yang tak tampak oleh orang lain.
Keadaan pemakai hallucinogen dapat mirip orang yang sedang mengalami sakit ingatan. Ada yang tampaknya mengalami hal-hal yang menyenangkan, sehingga kelihatan berwajah cerah, tersenyum dan bahkan tertawa. Akan tetapi jika mendapat pengalaman yang menyeramkan, maka akan kelihatan sedih, ketakutan, bahkan menangis.
3. Golongan Stimultan
Stimulan dapat meninggakan kesiapsiagaan, mengurangi rasa lapat, dan menimbulkan rasa nyaman.
Contoh-contoh stimulan adalah :
a.       Caffein (terdapat pada kopi dan teh)
b.      Nicotin (terdapat pada tembakau)
c.       Alkohol
d.      Amphetamin
e.       Dextroamhetamin
f.        Metamphetamin
Penyalahgunaan biasanya untuk mendapatkan kapasitas fisik yang luar biasa, misalnya agar jangan sampai tertidur pada waktu mengendarai mobil dengan jarak jauh, bagi mahasiswa agar dapat belajar berhari-hari secara kontinyu dalam menghadapi ujian tanpa rasa mengatuk atau seorang atlit untuk memproleh prestasi yang sangat memuaskan pada waktu tanding. Menurut E Soedigdo M.. (1973 : 69) akibat yang ditimbulkan stimultan berturut-turut adalah :
a.       Rasa dan tanggapan seolah-olah semua menjadi cerah, terang cemerlang, dan tergugah semangat baru.
b.      Tidak dapat tidur, lama-lama daya penguasaan dan penyelarasan menjadi mundur, timbul rasa gelisah, dan otot-otot sekonyong-konyong menjadi mengkerut-kerut
c.       Daya pengenalan berkurang, hati berkobar secara liat, timbul serangan-serangan mendadak pada seluruh tubuh diikuti kegoncangan otot.
4. Golongan Sedative
Sedative menyebabkan rasa ngantuk dan menentramkan sistem saraf. Yang termasuk golongan Sedative adalah bermacam-macam berbiturat seperti :
a.      Pentobarbital (Nembutal)
b.      Secobarbital (Seconal)
c.       Pehenobarbital (Liminol)
d.      Amorarbibital.
Berbiturat mempunyai pengaruh terhadap phisik dan mental seperti jenis obat terlarang lainnya. Penggunaan berbiturat bisa dilakukan untuk mengatasi penyakit insonia, yaitu jika seorang sudah untuk dapat tidur dalam jangka waktu yang lama. Penggunaan pil tidur jika dilakukan terus menerus akan menimbulkan adiksi pada seorang. Selanjutnya jika dilakukan penghentian secara mendadak pada orang yang telah dihinggapi adiksi, maka akan timbul gejala-gejala ingin muntah, bingung, bahkan dapat menimbulkan kematian secara mendadak.
Pengaruh fisik yang ditimbulkan pada penggunaan berbiturat diantaranya :
a.       Menekan (mengurangi) aktivitas saraf
b.      Menekan (mengurangi) otot-otot kerangka tubuh dan jantung
c.       Menurutkan tekanan darah 
(Widarso Gondodiwirjo, Darji Darmodohardjo, 1978 : 14).
Sedangkan pengaruh terhadap mental yang ditimbulkan diantaranya :
a.       Persepsi indra menjadi kabur (melihat benda yang tidak ada)
b.      Rasa takut
c.       Sangat mudah tersinggung
d.      Pikirang tidak teratur
(Yusliani Noor, 1995 : 530-535)  
Narkoba yang sering disalah gunakan pada dasarnya terdiri dari :
a.       Opioda (morfin, heroin, putauw, dan lain-lain)
b.      Ganja (marijuana, cimeng, gelek, hasis)
c.       Kokain (kokain, crack, daun koka, pasta koka)
d.      Alkohol
e.       Golongan Amfetamin, ekstasi, shabu
f.       Golongan Halusinogen: Lysergic Acid (LSD)
g.      Sedativa dan Hipnotika (obat penenang, obat tidur)
h.      Solven dan Inhalansia
i.        Nikotin
j.        Kafein
Pada faktor penyalahgunaan narkoba ini, ada beberapa pola pemakaian narkoba yaitu :
a.       Pola pemakaian coba-coba (eksperimental), Pengaruh kelompok sebaya sangat besar, remaja ingin tahu atau coba-coba. Biasanya mencoba menghisap rokok, ganja, atau minum-minuman beralkohol. Jarang yang langsung mencoba memakai putauw atau minum pil ekstasi.
b.      Pola pemakaian sosial, pola pemakaian narkoba untuk pergaulan (saat berkumpul atau pada acara tertentu, ingin diakui/diterima kelompoknya. Mula-mula narkoba diperoleh secara gratis atau beli dengan murah. Ia belum secara aktif mencari nakoba.
c.       Pola pemakaian situasional, Pola pemakaian karena situasi tertentu, misalnya kesepian atau stres. Pemakaian narkoba telah mempunyai tujuan, yaitu sebagai cara mengatasi masalah. Pada tahap ini pemakai berusaha memperoleh narkoba secara aktif.
d.       Pola habituasi (kebiasaan), Pola ini untuk yang telah mencapai tahap pemakaian teratur (sering), disebut juga penyalahgunaan narkoba. Terjadi perubahan pada faal tubuh dan gaya hidup.
e.       Pola ketergantungan, ia berusaha selalu memperoleh narkoba dengan berbagai cara. Berbohong, menipu atau mencuri menjadi kebiasaannya. Ia sudah tidak dapat mengendalikan penggunaannya. Narkoba telah menjadi pusat kehidupannya. (Lydia Herlina Martono dan Satya Joewana, 2008 : 47)
Penyalahgunaan narkoba akan mengakibatkan kecanduan yang sangat berbahaya bagi si pelaku, ada beberapa sifat kecanduan dari pemakai narkoba yaitu :
a.       Pertama, terdapat keinginan atau keharusan untuk meneruskan pemakaian obat atau narkotika. Keinginan atau keharusan meneruskan pemakaian ini membuat si pecandu berusaha dengan segala cara untuk memperoleh obat/narkotika.
b.      Kedua, ialah menambah takaran narkotik. Makin lama makin bertambah takaran yang digunakan. Bertambahnya jumlah dosis atau takaran itu bukanlah untuk mendapat pengaruh yang lebih besar, tetapi takaran itu bertambah hanya untuk memperoleh pengaruh atau efek yang sama.
Ketiga, kecanduan ialah ketergantungan yang dalam istilah bahasa asing disebut dependence. Ketergantungan inilah yang paling berbahaya. (Sitanggang, 1981 : 22).

Sumber/referensi:

 
Calhoun, James F dan Joan Ross Acocella. 1985. Psikologi Tentang Penyesuaian dan Hubungan Kemanusiaan. Semarang. IKIP Semarang Press.
Gondodiwirdjo, Widarso. Dardji Darmodihardjo. 1978. Penyalahgunaan Narkotika dan Pembinaan Generasi Muda. Malang. Humas Universitas Brawijaya.
Harlina, Lydia Martono dan Satya Joewana. 2008. Belajar Hidup bertanggung Jawab, Menangkal Narkoba dan Kekerasan. Jakarta. Balai Pustaka..
----------------------------. 2008. Membantu Pemulihan Pecandu Narkoba dan Keluarganya; Pedoman Bagi Konselor Adiksi di Masyarakat dan bagi setiap Orang yang peduli dan terlatih. Jakarta. Balai Pustaka.
Shryock, Harol. 1982. Penuntun Perawatan dan Pengobatan Modern.Bandung. Indonesia Publishing House.
Sitanggang. 1981. Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.Jakarta. Karya Utama.
Snyder, Gail. 2007. Remaja dan Alkohol. Bandung. Pakar Raya.
Putih, Tim Pustaka Merah. 2007. Undang-undang Psikotropika dan Narkotika. Yogyakarta. Pustaka Merah Putih.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar