Minggu, 28 September 2014

PENGERTIAN DAN DEFINISI DALIL DALAM AGAMA ISLAM

Kita sering mendengar kata "Dalil" yang diucapkan orang baik orang biasa maupun para ulama dalam berbagai kesempatan. Tapi tahukah kita apa yang dimaksud dengan Dalil itu?. Dalil ialah keterangan, atau bukti, atau sesuatu yang menunjukan kebenaran sesuatu yang lain. Sebagai contoh, bahwa dalil bagi wujud (keberadaan) Allah dengan segala sifat-Nya, maka hal itu cukup dengan menggunakan dalil ijmali. Yakni dengan melihat bumi dan langit berikut segala isinya, maka hal itu merupakan dalil (bukti) bagi keberadaan Allah SWT.

Allah SWT. berfirman :
"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang, terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal". Q.S. Ali Imran: 190.

Berikut ini dinukil pula sebuah keterangan dari ibarat Suhaimi yang diambil pengertiannya saja. Yaitu bahwa yang disebut ma'rifatul-lah dan ma'rifat kepada Rasul-Nya itu terhimpun dalam tiga macam hukum akal, yaitu:
  1. Wajib pada akal
  2. Mustahil pada akal
  3. Ja'iz pada akal.
Oleh karena itu, sebelum kita membicarakan tentang 20 sifat Allah yang wajib atas-Nya, terlebih dahulu kita harus mengetahui satu persatu dari ketiga perkara tersebut. Dan di sini ditambahkan pula keterangan tentang huku Syar'i (syara') dan hukum 'Adi (adat), agar dengan demikian kata bisa memilah-milahkan (membedakan) hukum-hukum tersebut satu sama lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar