Warga belajar--Visiuniversal, berikut ini kita akan memahami apa yang dimaksut dengan bangsa dan Negara itu. Dalam pembelajaran materi PPKn dan Sosiologi akan kita temukan pembahasan tentang Bangsa dan Negara ini. Berikut ini ringkasan dari pengertian Bangsa dan Negara Tersebut yang harus kita pahami;
Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada di dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisasi. Bangsa adalah sekelompok komunitas manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu, dimana mereka memiliki latar belakang sejarah yang sama, serta bertekad membangun masa depan bersama atau tujuan bersama.
Ernest Renan mengatakan bangsa adalah ‘le desir d’etre ensemble’ atau kehendak akan bersatu. Jadi, bangsa adalah suatu gerombolan manusia yang mau bersatu atau merasa dirinya bersatu.
Otto Bauer dalam bukunya yang berjudul ‘Die Nationalitatenfrege’ mengatakan bangsa adalah “Eine nation is eute aus schiksalsgemeinshaft erwachsene charaktergemeinchaft’ atau suatu persatuan perangai yang timbul karena persatuan nasib.
Istilah Negara berasal dari bahasa Sansekerta, nagari atau nagara yang berarti kota. Istilah Negara diterjemahkan dari kata de staat (Belanda), I’etat (Prancis). Kata state diambil dari bahasa Italia, yaitu stato, yang digunakan pertama kali oleh Niccolo Macchiavelli pada abad 15.
Berikut ini beberapa pengertian Negara menurut para ahli sebagai berikut :
1.Roger H. Soltau
Negara adalah agen atau kewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
2.Miriam Budiardjo
Negara adalah suatu daerah yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan ada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
3.Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintah yang sama
4.G. Pringgodigdo
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persayaratan unsure-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Negara adalah agen atau kewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
2.Miriam Budiardjo
Negara adalah suatu daerah yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan ada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
3.Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintah yang sama
4.G. Pringgodigdo
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persayaratan unsure-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Demikian semoga warga belajar sekalian dapat memahami dan mengerti tentang pengertian Bangsa dan Negara ini, semoga bermanfaat, terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar