Kamis, 04 Juli 2013

Nasib UMKM Pasca Kenaikan BBM

Nasib UMKM Pasca Kenaikan BBM
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah terbukti sebagai pelaku usaha yang paling tangguh di Indonesia. Setidaknya hal tersebut telah teruji saat Indonesia terkena krisis moneter pada tahun 1997. Ketika itu kedikdayaan mayoritas perusahaan besar  di Tanah Air runtuh. Begitu juga saat resesi perekonomian di Eropa menjalar ke negara lain tak terkecuali ke Indonesia. Waktu itu perusahaan besar di Indonesia juga terimbas meski tidak  berat.

Namun tidak dengan UMKM. Usaha perekonomian ini tahan banting. Saat ini 97 persen tenaga kerja Indonesia diserap oleh UMKM. Mengingat ketangguhan usaha ekonomi ini sangat mempuni dan telah teruji, maka tak salah pula kiranya pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap keberadaan dan perkembangan UMKM itu sendiri. Perhatian itu ditunjukkan melalui berbagai program pemerintah yang pro terhadap perkembangan dan pertumbuhan UMKM.

Tapi pada semester kedua tahun 2013, keberadaan UMKM di negeri ibu pertiwi ini akan mendapatkan ujian yang sangat berat. Pertama, naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai Sabtu (22/6) lalu. Harga premium naik dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 6.500 per liter. Sedangkan harga solar bersubsidi naik dari Rp 4.500 per liter menjadi Rp 5.500 per liter. Akibat kenaikan harga BBM biaya operasional UMKM meningkat. Ujian berat kedua bagi UMKM adalah menghadapi naiknya harga-harga barang sebagai dampak dari kenaikan harga BBM.

Ujian berat ketiga bagi UMKM adalah pemberlakuan PP No. 46 Tahun 2013 tentang “Pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dimaksudkan agar pelaku UMKM dapat mengkapitalisasi keuntungannya. PP ini akan mulai berlaku Senin, 1 Juli 2013. Setiap usaha menengah yang memiliki omset Rp4,8 miliar pertahun akan dikenakan PPh sebesar 1persen.

Wajib pajak yang tidak dikenakan aturan ini adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap, seperti pedagang kaki lima misalnya.

Berikutnya yang tidak dikenakan aturan  ini adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan seperti pedagang makanan keliling, pedagang asongan dan warung tenda di trotoar. Selain itu, yang tidak terkena aturan ini adalah wajib pajak badan yang belum beroperasi secara komersial atau dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial yang memperoleh omzet melebihi Rp 4,8 miliar.

Menghadapi kondisi ini, nasib UMKM khususnya yang berada pada kelompok menengah, seperti jatuh ditimpa tangga pula. Di satu sisi mereka kerepotan menghadapi  pembengkakan biaya operasional, karena terpapar dampak kenaikan harga BBM, baik yang secara langsung manpun tidak langsung. Pada sisi yang lainnya, dalam waktu yang bersamaan usaha mereka juga  dikenakan PPh sebesar 1 persen dari total omset per bulan. 

Hal tersebut jelas akan sangat membebani UMKM itu sendiri. Bila saja dampak dari dua kebijakan itu sangat buruk, maka persoalan yang muncul akan semakin  kompleks. Salah satunya, jika UMKM tersebut kolaps, maka para pekerja atau karyawannya akan kehilangan pekerjaan. Angka pengangguran akan membengkak.

Namun uraian di atas, bukan pula bermaksud menolak pengenaan pajak terhadap usaha kelas menengah dengan omset Rp 4,8 miliar per tahun. Yang perlu menjadi fokus perhatian pemerintah, janganlah beban tersebut datang atau diberlakukan pada saat yang sama. Sebab dampaknya finalnya justru negatif untuk kepentingan semua pihak. Makanya mesti diatur dan dicari timing yang tepat dalam pemberlakuannya.

Selain itu, berbagai cost illegal birokrasi, pengutan liar (pungli), pungutan semi liar, sumbangan ini dan itu, biaya parkir liar dan sejenisnya yang menjadi beban bagi kegiatan UMKM mesti diminimalisir, jika   belum kuasa untuk ditiadakan.

Pemerintah juga mesti berupaya membangun sebuah kondisi yang menguntungkan dan kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan UMKM. Ketika UMKM telah maju dan perkembang, maka di situlah  timing yang tepat untuk memberlakukan  PPh sebesar 1 persen sebagaimana yang dimasudkan PP 46 tahun 2013. **
Source artikel: http://www.harianhaluan.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar