Jumat, 19 Desember 2014

INSTRUMEN HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL HAM (HAK ASASI MANUSIA)

Warga belajar--sekalian, kita lanjutkan pembahasan kita tentang HAM (HAK ASASI MANUSIA) pada mata  pelajaran Pkn kemarin. Kali ini pembahasan kita tentang instrumen hukum dan peradilan Internasional HAM. Jika dilihat perkembangannya pada era reformasi telah ditetapkan Perpu No. 1 tahun 1999 yang berisi tentang Pengadilan HAM. Peraturan tersebut ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
  1. HAM merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
  2. Guna menjaga agar pelaksanaan HAM sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta memberi perlindunga, kepastian, keadilan, dan perasaan aman bagi prorangan maupun masyarakat, maka perlu diambil tindakan atas pelanggaran HAM. Berikut wujud pelanggaran HAM.
a. Pemusnahan seluruh atau sebagian rumpun bangsa, kelompok bangsa, suku bangsa, kelompok berdasardkan kulit, agama, jenis kelamin, umur atau cacat mental atau fisik (genosida) dengan :

1) melakukan pembunuhan anggota kelompok,
2) suatu perbuatan yang dapat menyebabkan penderitaan fisik dan mental pada anggota kelompok.
3) bertujuan untuk memusnahkan kelompok tersebut secara fisik
4) bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok,
5) memindahkan dengan paksa anak-anak secara kelompok.

b. Pembunuhan
c. Penghilangan orang secara paksa
d. perbudakan
e. Diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
f. Penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik dan mental.

Adapun sanksi-sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Pelanggaran poin (a); dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 2 tahun.
  2. Pelanggaran poin (b) dan (c); dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 3 tahun.
  3. Pelanggaran poin (d) dan (e); dipidana panjara paling lama 12 tahun paling singkat 1 tahun
  4. Pelanggaran poin (f); dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

1. Tantangan Penegakan HAM

Pengalaman selama ini menunjukan bahwa ada dua tantangan utama dalam penegakan HAM di Indonesia. Kedua tantangan itu adalah :
  1. Di satu sisi, belum terciptanya pemerintahan yang memiliki komitmen kuat terhadap upaya penegakan HAM dan mampu melaksanakan kebijakan HAM secara efektif, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi;
  2. Di sisi lain, masih lemahnya kekuatan masyarakat yang mampu menekan pemerintah secara demokratis, sehingga pemerintah bersedia bersikap lebih peduli dan serius dalam menjalankan agenda penegakan HAM.
Dari segi instrumen perundang-undangan dan pengadilan, sistem peradilan HAM menurut UU 26/2000 masih mempunyai kelemahan, yaitu :
  1. Meskipun UU tersebut banyak mengadopsi norma-norma hukum internasional, seperti internasional crime court, dalam kenyataan yang diambil hanya sebagian. Pengambilan pun tidak dilakukan secara sistematis dan banyak menghilangkan hal-hal penting; misalnya tidak dimasukannya kejahatan perang, perlindungan saksi yang tidak maksimal, dan hukum acaranya masih menggunakan hukum acara KUHP;
  2. tidak secara tuntas memperhitungkan konsekuensi penyesuaian jenis-jenis tindak pidana yang ada di dalamnya dengan statuta Roma;
  3. Ada beberapa kekeliruan penerjemahan dalam mengadopsi hukum internasional, mislanya ada unsur any (setiap),tidak jelas apa yang dimaksud dengan serangan dan kejahatan kemanusiaan.

2. Sanksi Internasional Atas Pelanggaran HAM

Warga belajar--sekalian, Seperti kita ketahui, PBB adalah sebuah lembaga internasional dan Indonesia merupakan salah satu anggotanya, PBB sedang berupaya menyelesaikan "Rule of Producer" atau "Hukum Acara" bagi berfungsinya Mahkamah internasional (Internasional Criminal Court/ICC) yang status pembentukannya baru disahkan melalui konfrensi Internasional di Roma, Italia pada bulan Juni 1998. Yuridiksi ICC berlaku atas kasus-kasus pelanggaran HAM dan Kejahatan humaniter lainnya seperti genecide, kejahatan perang, serta agresi. Negara-negara anggota PBB tidak secara otomatis terikat oleh yuridiksi ICC, tetapi melalui suatu pernyataan mengikatkan diri dan menjadi "pihak" pada statuta ICC. Kedudukan ICC di Den Haag, Belanda, tetapi sidang-sidangnya dapat diadakan di negara lain sesuai kebutuhan.

Perdilan Internasional HAM yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB sebagaimana tercantum dalam Bab VII Piagam PBB, untuk mengadili kejahatan humaniter sebagai berikut;
  1. Mahkamah Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia) yang dibentuk pada tahun 1993 dan berkedudukan di Den Haag Belanda.
  2. Mahkamah Intenasional untuk Rwanda (International Tribunal for Rwanda)yang dibentuk pada tahun 1994 dan berkedudukan di Arusha, Tanzania, dan di Kagali, Rawanda.
Pada zaman pemerintahan Habibie yang hanya 15 bulan, penghormatan dan pemajuan HAM telah menemukan momentum dengan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM

Selain itu, sebagai cermin dari kesungguhan untuk memajukan dan mengormati HAM pada masa pemerintah Presiden Habibie, DPR telah menyetujui sejumlah UU nasional, yaitu;

a. UU No. 8/1999 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat
b. UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
c. UU No. 2/1999 tentang Partai Politik
d. UU No. 3/1999 tentang Pemilihan Umum
e. UU No. 26/1999 tentang Pencabutan UU/Penpres No.11/1963
f. UU No. 35/1999 tentang Perubahan UU No. 24/1970 tentang Kehakiman yang intinya mengalihkan penanganan masalah kehakiman dan Departemen kepada Mahkamah Agung.

3. Proses Peradilan HAM Internasional

Terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di berbagai belahan dunia menimbulkan kesengsaraan penderitaan. Untuk itu dibutuhkan lembaga peradilan yang bersifat internasional yang menjangkau yuridiksi atau wilayah-wilayah negara secara internasional. Sebuah pengadilan ataulembaga yang memiliki kekuasaan mengadili para penjahat kemanusiaan. Dalam hal ini, komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 43 negara anggota (dibentuk tahun 1991) bekerja keras melakukan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam suatu negara atau secara global dilakukan secara intensif. Hasil pengkajian komisi itu digunakan menghimbau secara persuasif kepada negara yang bersangkutan. Selain itu hasil kajian itu juga dimuat dalam berita kemanusiaan tahunan (Year Book of Human Right) yang disampaikan pad Sidang Umum PBB. Apabila dalam sidang umum menyetujui diselesaikan melalui badan peradilan maka dengan rekomendasi Dewan Keamanan PBB menyerahkan penyelesaian kepada Makhkamah Internasional.

Sanksi terhadap pelanggaran HAM berskala internasional tergantung tingkat pelanggaran dan hasil keputusan hakim, namun biasanya digolongkan sebagai berikut;
  1. Pelanggaran pemusnahan rumpun bangsa (Genoside): dipidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun paling singkat 2 tahun.
  2. Pelanggaran pembunuhan, penghilangan secara paksa; dipidanan mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun paling singkat 3 tahun
  3. Pelanggaran perbudakan, diskriminasi secara sistematis: dipenjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 1 tahun.
  4. Panganiayaan oleh pejabat mengakibatkan cacat fisik dan mental; dipidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling lama 15 tahun paling sedikit 3 tahun.

Sumber : dirangkum dari berbagai sumber!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar