Sabtu, 13 Desember 2014

MENGENAL SUMBER HUKUM DI INDONESIA

Warga belajar--sekalian-- berikut ini kita akan membahas dan mencoba meringkas apa yang dimaksud dengan sumber hukum itu. Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dibedakan antara sumber hukum "material" (welborn) dan sumber hukum "formal" (kenborn). Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum. Sedangkan sumber hukum formal adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.
Adapun macam-macam sumber hukum formal, antara lain adalah :
  1. Undang-undang
  2. Kebiasaan (Hukum tidak tertulis)
  3. Yurisprudensi
  4. Traktat
  5. Doktrin.
Menurut TAP MPR No. III/MPR/2003, yang dimaksud dengan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum teridiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis dengna mengacu kepada sumber hukum nasional, yaitu Pancasila.

Tata Urutan Peraturan perundang-undangan pada TAP MPR No. III/MPR/2003 :

Merupakan pedoman pembuatan aturan hukum di bawahnya. Tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia adalah :
  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPR-RI
  3. Undang-undang
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah. 
Demikian tetang sumber hukum di Indonesia, semoga bermanfaat, terimakasih. 

Sumber: Buku modul Pkn Paket C SMA 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar