Kamis, 11 Desember 2014

PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Istilah 'Hak Asasi Manusia' merupakan terjemahan dari droits de I'homme (Prancis), Human Rights (Inggris) dan Menselijke rechten (Belanda). Di Indonesia, istilah ini pada umumnya lebih dikenal dengan 'hak-hak asasi' sebagai terjemahan dari basic rights (Inggris) dan gronrechten (Belanda), atau bisa juga disebut sebagai hak fundamental (fundamental rights, civil rights).

Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugrah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugrah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.

Istilah hak-hak asasi secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis pada 1789 dalam dokumen penting Declaration des Droits de I'homme et du Citoyen (Hak-hak asasi manusia dan warga Prancis), dengan semboyan liberte (kebebasan), egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan). Namun demikian, sebenarnya masalah hak-hak asasi manusia telah lama diperjuangkan manusia.

Sesuai dengan perkembangan jamannya hingga sekarang hak-hak asasi manusia mencakup beberapa bidang sebagai berikut :
  1. Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainnya. 
  2. Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
  3. Hak-hak Asasi Politik (political rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
  4. Hak-hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal aquality).
  5. Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (sosial and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
  6. Hak-hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.
Sumber: disarikan dari berbagai sumber !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar