Memaknai Pendidikan di Indonesia secara umum, dalam pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya. Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, pemerintah telah menetapkan bahwa pendidikan merupakan prioritas dalam pembangunan. Dalam penyelenggaraan pembangunan pendidikan ini acuan dasarnya ialah Undang-undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui jalur formal, nonformal, dan informal. Pendidikan kesetaraan merupakan program jalur pendidikan nonformal yang terdiri dari program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/MTs, dan Peket C setara SMA/MA.
Salah satu fungsi program Paket A dan Paket B ialah untuk mendukung suksesnya program wajib belajar pendidikan Dasar 9 tahun dengan sasaran penduduk usia Pendidikan Dasar yang karena berbagai hal tidak mengikuti atau tertampung di SD/MI dan SMP/MTs. Sedangka program Paket C diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang ingin memperoleh pendidikan secara Sekolah Menengah Atas (SMA/MA).
Dalam program dan kegiatan Pembelajaran Program Paket A, Paket B, dan Paket C dilakukan melalui pendekatan tutorial, belajar kelompok, dan belajar mandiri dengan menggunakan bahan belajar yang sesuai. Salah satu bahan belajar berupa modul yang menerapkan prinsip ketuntasan belajar dan maju berkelanjutan. Dengan prinsip seperti ini peserta didik dapat belajar lebih mandiri didampingi tutoria pada waktu-waktu tertentu. Ketersediaan bahan belajar yang bermutu, bervariasi, dan dalam jumlah yang cukup merupakan salah satu indikator keberhasilan pendidikan kesetaraan.
Menurut pengalaman penulis dilapangan, kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh warga belajar cenderung berorientasi pada kebutuhan fungsional, dimana warga belajar akan aktif melakukan kegiatan pembelajaran tersebut sejauh kegiatan pembelajaran tersebut dapat langsung mendukung kegiatan usaha atau kehidupan mereka sehari-hari. Orientasi belajar yang dilakukan lebih bersifat kepentingan ekonomi dan usaha yang dilakukan warga belajar sehari-hari.
Karena itu untuk kepentingan pembelajaran warga belajar, seharusnya pihak terkait menyusun bahan belajar dan modul Paket A, Paket B, dan Paket C untuk memperluas keragaman pelayanan bahan-bahan belajar bagi peserta didik pendidikan kesetaraan, baik warga belajar setara maupun warga belajar paket A, Paket B, Paket C Fungsional.
Sumber : disarikan dari berbagai sumber PNF Kesetaraan !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar