Kamis, 30 Oktober 2014

3 TIGA UNSUR PENTING PENDIDIKAN NONFORMAL

Untuk kelancaran penyelenggaraan pendidikan non formal sebagaimana disebutkan pada alinea di atas, dari sisi tenaga kependidikan penyelenggaraan program aksinya di masyarakat difasilitasi oleh tiga unsur, yakni: penilik, Pamong Belajar dan unsur tenaga lapangan dikmas atau Fasilitator Desa Intensif. Ke tiga unsur ketenagaan itu secara fungsional saling terkait dan saling mendukung. Sebagai ilustrasi maka keterkaitan dapat digambarkan sebagai berikut :


Dimulai sejak keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 25/KEP/MK.WASPAN/6/1999, tentang jabatan Fungsional Pamong Belajar dan angka kreditnya yang kemudian sekarang terakhir di atur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 Tentang jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa Pamong Belajar (PB) adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan balajar mengajar dalam rangka pengembangan model dan pembuatan percontohan serta penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program pendidikan nonformal, pemuda dan olahraga.

Pamong belajar berada di lembaga/unit Pelaksana Teknis tingkat Regional (BP-PLSP), dilembaga/ Unit Pelaksana Teknis Daerah tingkat propinsi (BPKB) dan di Lembaga/ Unit Pelaksana Teknis Daerah Tingkat Kabupate/Kota (SKB). Karena itulah jelas bahwa Pamong Belajar sebagai petugas lapangan, ternyata selain orang yang secara langsung berhubungan dengan sasaran layanan pendidikan nonformal, juga sebagai penentu dalam mengimplementasikan dan memadukan keseluruhan program pendidikan nonformal baik secara horizontal maupun secara vertikal. Di sisi lain mereka juga menjadi penyeimbang antara kebutuhan yang datang dari atas maupun yang berasal dari masyarakat sendiri. Untuk itulah maka pamong belajar senantiasa dituntut untuk berusaha mengembangkan kemampuan baik bersifat pengetahuan maupun keterampilan sebagai perwujudan atas upaya meningkatkan produtivitas dirinya yang pada hakekatnya adalah juga meningkatkan produktivitas organisasi atau lembaga temapt di mana ia bekerja. Karena pada prinsipnya peningkatan prestasi lembaga harus berbading lurus dengan peningkatan prestasi karyawan atau sebaliknya. Oleh Karena itu maka upaya pengembangan model untuk berbagai kebutuhan implementasi program Dikluseporan adalah hal-hal yang menjadi tuntutan bagi para pamong belajar agar program tersebut akan lebih sesuai, efisien dan efektif menurut kebutuhan kelompok sasaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar