Kamis, 30 Oktober 2014

HUBUNGAN PENDIDIKAN FORMAL, NONFORMAL DAN INFORMAL

Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Bab VI pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi. Jadi jelas bahwa dalam Undang-undang Sisdiknas ini terdapat hubungan yang erat antara pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal, yang mana ketika jenis pendidikan dimaksud dapat saling melengkapi satu sama lain untuk meningkatkan kemampuan pendidikan Indonesia dalam rangka  mencapai cita-cita luhur memajukan pendidikan bangsa.

Selanjutkan dijelaskan juga pada pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) menyebutkan bahwa; Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak dini usia, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujuan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Hubungan ketika jenis pendidikan ini dapat dilihat dalam gambar di bawah ini :

Hubungan Pendidikan, sisdiknas, Pendidikan di Indonesia
GAMBAR HUBUNGAN PENDIDIKAN FORMAL, NONFORMAL DAN INFORMAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar