Minggu, 05 Oktober 2014

PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEKOLAH PADA KURIKULUM 2013

Kepramukaan yang dulu dikenal dengan Pandu, dan berkembang dalam Prajamudakarana. Dalam Kurikulum 2013, pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.

Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstra Kurikuler Wajib di laksanakan di sekolah-sekolah, dan menjadi pilihan wajib untuk diikuti siswa dalam pengembangan pendidikan karakater sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran di sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar