Jakarta (Dikdas): Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan UN bukan satu-satunya penentu kelulusan siswa. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Rasyid Baswedan Ph.D, dalam acara Konferensi Pers tentang UN, di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Jumat pagi, 23 Januari 2015.
Menurut Anies, dalam konteks evaluasi hasil belajar, UN merupakan satu dari sekian banyak indikator yang akan digunakan untuk penilaian.
“Kita ingin menempatkan UN pada konteks SNP. SNP itu ada banyak komponen, dan kita akan konsentrasi pada komponen itu semua,” ujar mantan Rektor Universitas Paramadina ini di hadapan para awak media.
Seperti keterangan dalam http://bsnp-indonesia.org, Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. SNP ini bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
SNP terdiri dari Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
Dengan menempatkan UN dalam bingkai 8 SNP, maka kelulusan siswa diserahkan kepada sekolah.
“Kelulusan dilakukan sepenuhnya oleh sekolah dengan mempertimbangkan bukan saja beberapa mata pelajaran tapi semua aspek dari proses pembelajaran, termasuk komponen perilaku anak di sekolah,” kata Anies.
Pada kesempatan itu, Mendikbud didampingi beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Dirjen Dikdas, Dirjen Dikmen, Kepala BSNP, dan Kabalitbang.
Menurut Anies, dalam konteks evaluasi hasil belajar, UN merupakan satu dari sekian banyak indikator yang akan digunakan untuk penilaian.
“Kita ingin menempatkan UN pada konteks SNP. SNP itu ada banyak komponen, dan kita akan konsentrasi pada komponen itu semua,” ujar mantan Rektor Universitas Paramadina ini di hadapan para awak media.
Seperti keterangan dalam http://bsnp-indonesia.org, Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. SNP ini bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
SNP terdiri dari Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
Dengan menempatkan UN dalam bingkai 8 SNP, maka kelulusan siswa diserahkan kepada sekolah.
“Kelulusan dilakukan sepenuhnya oleh sekolah dengan mempertimbangkan bukan saja beberapa mata pelajaran tapi semua aspek dari proses pembelajaran, termasuk komponen perilaku anak di sekolah,” kata Anies.
Pada kesempatan itu, Mendikbud didampingi beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Dirjen Dikdas, Dirjen Dikmen, Kepala BSNP, dan Kabalitbang.
Source: M Adib Minanurohim/http://dikdas.kemdikbud.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar