Jumat, 21 Februari 2014

ELIGIBILITAS PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET A,B DAN C

Pendidikan Kesetaraan, Paket A, B, C
Banyak masyarakat yang masih belum memahami bahwa pendidikan kesetaraan memiliki status yang sederajat dengan sekolah formal pada umumnya. Sehingga ada sebagian dari mereka yang meragukan keabsahan lulusan pendidikan kesetaraan ini, apakah bisa diterima atau tidak dijenjang pendidikan yang lebih tinggi (universitas) dan lapangan dunia kerja. 


Lulusan dan pendidikan kesetaraan baik Paket A, Paket B, ataupun Paket C, mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam kesempatan seperti di atas. Hal ini sesuai dengan apa yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa pendidikan terdiri dari Pendidikan Formal, Nonformal dan Informal.

Berdasarkan penjelasan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program seperti Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program seperti Paket B, sedangkan pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program seperti Paket C.

Setiap perserta didik yang lulus ujian program Paket A, Paket B atau Pekat C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazash SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dengan lulusan pendidikan formal dalam memasuki lapangan pekerjaan.

Demikian ulasan mengenai eligibilitas pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C yang sama dengan lulusan pendidikan formal, semoga ini dapat dipahami oleh semua komponen masyarakat, agar tidak terjadi lagi diskriminasi dalam dunia pendidikan kita. Semoga bermanfaat. terimakasih, .

Sumber/referensi : 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2007 Tetang Standar Isi utuk Program Paket A, Program Paket B, dan Paket C.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar