Warga belajar dan Siswa--sekalian, yang nantinya ingin mendirikan koperasi tentunya harus memahami dan mengetahui terlebih dahulu yang dimaksud dengan Anggaran Dasar Koperasi tersebut :
1. Pengertian Anggaran Dasar
Seperti halnya organisasi-organisasi yang lain, Koperasi dalam menjalankan kegiatannya mempunyai peraturan-peraturan. Peraturan-peraturan ini ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Peraturan yang bersifat umum dalam Koperasi disebut Anggaran Dasar, sedangkan peraturan yang rinci bersifat khusus disebut Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal yang harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar adalah :
a. Daftar nama pendiri
Dalam Anggaran Dasar harus ditulis nama-nama orang yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota untuk menandatangani Anggaran Dasar.
b. Nama dan Tempat Kedudukan
Yang dimaksud nama di sini adalah nama Koperasi yang didirikan. Misalnya : Koperasi Unit Desa Makmur disingkat KUD Makmur. Sedangkan tempat kedudukan artinya alamat kantor yang tetap bagi Koperasi tersebut.
Misalnya : KUD Makmur, Jl. Pendawa, Dusun I, Krembangan Kec. Panjatan, Kulon Progro, Yogyakarta.
c. Maksud dan tujuan serta usaha
Dalam Anggaran Dasar harus dicantumkan maksud dan tujuan didirikannya koperasi. Seluruh Koperasi Indonesia mempunyai tujuan yang sama. Oleh karena itu dalam blangko Anggaran Dasar sudah langsung tertulis. Sedangkan bidang usaha harus ditulis sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan Koperasi itu sendiri :
misalnya:
- Menyelenggarakan kegiatan simpan pinjam
- Menyediakan penyediaan barang-barang kebutuhan pertanian dan kebutuhan rumah tangga
- Menyelenggarakan penyediaan barang dan kebutuhan usaha produksi dan lain sebagainya
d. Ketentuan tentang keanggotaan
Dalam Anggaran Dasar harus dicantumkan ketentuan :
- Siapa yang dapat menjadi anggota
- Kewajiban yang harus dipatuhi oleh anggota
- Hak yang dimiliki oleh para anggota
- Bukti seseorang telah menjadi anggota
- Cara mengajukan sebagai anggota
- Mulai berlaku dan berakhir keanggotaan
- Sebab-sebab berakhirnya seseorang sebagai anggota
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
Dalam anggaran Dasar harus dicantumkan ketentuan mengenai penyelenggaraan rapat anggota, seperti :
- Kapan Rapat Anggota dilaksanakan/ berapa kali dalam 1 tahun
- Syarat sahnya Rapat Anggota Koperasi
- Apa yang akan dibahas dalam rapat anggota
- Tata cara dalam mengambil keputusan
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
Dalam Anggaran Dasar dicantumkan ketentuan mengenai pengelolaan koperasi, maksudnya siapa yang diberi wewenang dan tanggung jawab terhadap jalannya koperasi. Dalam hal ini harus dicantumkan tentang pengurus dan badan pengawas serta dewan penasihat. Supaya pengelolaan dapat berjalan dengan baik, harus dicantumkan syarat-syarat bagi pengurus , badan pengawas dan penasihat. Demikian juga hak dan tanggung jawab.
g. Ketentuan mengenai permodalan
Didalam Anggaran Dasar Koperasi itu perlu dicantumkan jenis dan sumber modal koperasi
Permodalan Koperasi ini terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri berasal dari :
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Hibah
Sedangkan modal Pinjaman bisa berasal dari :
- Anggota
- Koperasi lain
- Bank dan lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi dan surat berharga lainnya.
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
1. Pengertian Anggaran Dasar
Seperti halnya organisasi-organisasi yang lain, Koperasi dalam menjalankan kegiatannya mempunyai peraturan-peraturan. Peraturan-peraturan ini ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Peraturan yang bersifat umum dalam Koperasi disebut Anggaran Dasar, sedangkan peraturan yang rinci bersifat khusus disebut Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal yang harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar adalah :
a. Daftar nama pendiri
Dalam Anggaran Dasar harus ditulis nama-nama orang yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota untuk menandatangani Anggaran Dasar.
b. Nama dan Tempat Kedudukan
Yang dimaksud nama di sini adalah nama Koperasi yang didirikan. Misalnya : Koperasi Unit Desa Makmur disingkat KUD Makmur. Sedangkan tempat kedudukan artinya alamat kantor yang tetap bagi Koperasi tersebut.
Misalnya : KUD Makmur, Jl. Pendawa, Dusun I, Krembangan Kec. Panjatan, Kulon Progro, Yogyakarta.
c. Maksud dan tujuan serta usaha
Dalam Anggaran Dasar harus dicantumkan maksud dan tujuan didirikannya koperasi. Seluruh Koperasi Indonesia mempunyai tujuan yang sama. Oleh karena itu dalam blangko Anggaran Dasar sudah langsung tertulis. Sedangkan bidang usaha harus ditulis sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan Koperasi itu sendiri :
misalnya:
- Menyelenggarakan kegiatan simpan pinjam
- Menyediakan penyediaan barang-barang kebutuhan pertanian dan kebutuhan rumah tangga
- Menyelenggarakan penyediaan barang dan kebutuhan usaha produksi dan lain sebagainya
d. Ketentuan tentang keanggotaan
Dalam Anggaran Dasar harus dicantumkan ketentuan :
- Siapa yang dapat menjadi anggota
- Kewajiban yang harus dipatuhi oleh anggota
- Hak yang dimiliki oleh para anggota
- Bukti seseorang telah menjadi anggota
- Cara mengajukan sebagai anggota
- Mulai berlaku dan berakhir keanggotaan
- Sebab-sebab berakhirnya seseorang sebagai anggota
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
Dalam anggaran Dasar harus dicantumkan ketentuan mengenai penyelenggaraan rapat anggota, seperti :
- Kapan Rapat Anggota dilaksanakan/ berapa kali dalam 1 tahun
- Syarat sahnya Rapat Anggota Koperasi
- Apa yang akan dibahas dalam rapat anggota
- Tata cara dalam mengambil keputusan
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
Dalam Anggaran Dasar dicantumkan ketentuan mengenai pengelolaan koperasi, maksudnya siapa yang diberi wewenang dan tanggung jawab terhadap jalannya koperasi. Dalam hal ini harus dicantumkan tentang pengurus dan badan pengawas serta dewan penasihat. Supaya pengelolaan dapat berjalan dengan baik, harus dicantumkan syarat-syarat bagi pengurus , badan pengawas dan penasihat. Demikian juga hak dan tanggung jawab.
g. Ketentuan mengenai permodalan
Didalam Anggaran Dasar Koperasi itu perlu dicantumkan jenis dan sumber modal koperasi
Permodalan Koperasi ini terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri berasal dari :
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Hibah
Sedangkan modal Pinjaman bisa berasal dari :
- Anggota
- Koperasi lain
- Bank dan lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi dan surat berharga lainnya.
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
Di dalam Anggaran Dasar Koperasi, bisa ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu, misalnya 5 tahun atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
Dalam Anggaran Dasar dicantumkan ketentuan umum tentang pembagian sisa hasil usaha. Secara umum hasil usaha setelah dikurangi dengan biaya, pajak, cadangan, dana sosial dan pembangunan dapat dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota.
j. Ketentuan mengenai sangsi
Suatu peraturan tanpa sangksi, ibarat harimau tanpa gigi : artinya peraturan itu tidak ada gunanya sama sekali. Oleh karena itu dalam Anggaran Dasar harus dicantumkan sangsi-sangsi bagi para pelanggar peraturan. Sangsi-sangsi itu bisa dikenakan pada pengurus, pengawas dan anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar. Sangsi yang ditetapkan merupakan hasil rumusan dari masing-masing Koperasi secara intern.
kata-kata penting :
Hibah : Modal yang berupa uang atau barang yang diberikan kepada Koperasi dari anggota Koperasi
Obligasi : Surat pengakuan berhutang (berupa sertifikat) yang diberikan oleh perusahaan kepada penanam modal.
Demikian tentang Anggaran Dasar Koperasi ini, semoga bermanfaat. Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar