Di Indonesia kegiatan ekonomi melibatkan juga pelaku dan pengatur ekonomi Indonesia. hal ini dapat dilihat dalam uraian berikut ini;
1. Pelaku Kegiatan Ekonomi
Seperti diketahui, bahwa inti dari kegiatan ekonomi meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi. Sekarang coba kamu perhatikan sekitar tempat tinggal, pasti banyak terlihat kegiatan-kegiatan tersebut. Kegiatan itu dapat dilakukan oleh rumah tangga keluarga, seperti menghasilkan barang-barang kerajinan, berjualan dan mengkonsumsi barang untuk pemenuhan kebutuhan.
1. Pelaku Kegiatan Ekonomi
Seperti diketahui, bahwa inti dari kegiatan ekonomi meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi. Sekarang coba kamu perhatikan sekitar tempat tinggal, pasti banyak terlihat kegiatan-kegiatan tersebut. Kegiatan itu dapat dilakukan oleh rumah tangga keluarga, seperti menghasilkan barang-barang kerajinan, berjualan dan mengkonsumsi barang untuk pemenuhan kebutuhan.
Pehatikan Gambar berikut;
Gambar Sektor Formal Ekonomi Indonesia |
Demikian juga anda bisa melihat banyak perusahaan-perusahaan besar, seperti pabrik susu, pabrik tekstil, pakaian jadi, pabrik radio, pabrik kendaraan dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut selain memproduksi juga mengkonsumsi bahan-bahan baku, bahan penolong, dan menggunakan tenaga kerja. Perusahaan-perusahaan besar ini biasanya merupakan gabungan dari kelompok orang pemilik modal. Baik yang dilakukan oleh rumah tangga keluarga maupun yang dilakukan oleh kelompok orang, sebagai pelaku kegiatan ekonomi, dikenakan dnegna badan usaha swasta.
Kita juga bisa melihat usaha-usaha yang dilakukan oleh koperasi, seperti Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Angkutan, Koperasi Nelayan dan lain sebagainya. Di Indonesia koperasi merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang sangat membantu masyarakat.
Selain badan usaha swasta dan koperasi, pemerintah juga tidak tinggal diam dalam masalah kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang secara langsung dilakukan oleh Pemerintah adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN ini secara langsung aktif dalam kegiatan produksi, distribusi, konsumsi, dan pelayanan. Sebagai contoh Perusahaan Umum, PT. KAI. PERUM Pegadaian, PT. PLN, PERUM PERUMNAS, PERUM PERURI, dan sebagainya.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pelaku kegiatan ekonomi di Indonesia adalah :
a. Usaha swasta
b. Koperasi
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Pengatur Kegiatan Ekonomi
Yang disebut sebagai pengatur ekonomi di Indonesia adalah Perentah dengan perannya sebagai pengatur ekonomi. Selain melakukan kegiatan ekonomi secara langsung, melalui BUMN, pemerintah melalui kebiajakan-kebijakannya mengatur perekonomian secara umum. Adapun peranan pemerintah sebagai pengatur ekonomi antara lain :
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pelaku kegiatan ekonomi di Indonesia adalah :
a. Usaha swasta
b. Koperasi
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Pengatur Kegiatan Ekonomi
Yang disebut sebagai pengatur ekonomi di Indonesia adalah Perentah dengan perannya sebagai pengatur ekonomi. Selain melakukan kegiatan ekonomi secara langsung, melalui BUMN, pemerintah melalui kebiajakan-kebijakannya mengatur perekonomian secara umum. Adapun peranan pemerintah sebagai pengatur ekonomi antara lain :
a. Menjamin pemenuhan kebutuhan vital bagi masyarakat
Contohnya: Dengan BUMN yang menghasilkan bahan bakar, listrik, jasa angkutan dan sebagainya.
b. Menjamin pemerataan distribusi bahan pokok
Contohnya: adanya badan usaha logistik (Bulog)
c. Menstabilisasi harga.
Contohnya: mengadakan operasi pasar atau mengadakan larangan kenaikan harga
d. Mendorong pertumbuhan industri dalam negeri
Contohnya: mengadakan proteksi/perlindungan terhadap produk tertentu dengan larangan impor/pembatasan impor.
e. Memperluas lapangan kerja.
Contoh: mendorong perkembangan industri yang banyak menyerap tenaga kerja.
f. Mendorong adanya kerjasama antara BUMN, usaha swasta dan koperasi melalui Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar