Warga belajar dan siswa--sekalian, dalam materi pelajaran Ekonomi berikut ini kita akan melanjutkan pembahasan kita pada kegiatan belajar 2 tentang Koperasi di Indonesia, yang meliputi pengertian, landasan, asas, tujuan, fungsi dan peran serta prinsip-prinsip Dasar dari koperasi di Indonesia tersebut.
1. Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata Cooperation yang terdiri dari kata Co yang berarti bersama dan operation yang berarti bekerja atau berusaha. Jadi Koperasi berarti usaha bersama.
Sedangkan menurut undang-undang Perkoperasian Nomor 2 tahun 1992, Koperasi berarti : Badan usaha yang beranggotakan orang, seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dengan memperhatikan pengertian yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 berarti koperasi itu anggotanya bisa terdiri dari orang-orang dan dapat juga terdiri dari badan-badan hukum koperasi.
Koperasi Unit Desa yang sering disingkat dengan KUD, merupakan contoh Koperasi yang banyak didirikan di daerah pedesaan. Pedesaan ini beranggotakan orang-orang yang berada di pedesaan. Para anggota Koperasi ini secara bersama-sama mengumpulkan uang untuk membentuk modal guna menjalankan kegiatan ekonomi untuk mencapai tujuan bersama.
Misalnya dalam memenuhi kebutuhan akan bibit, pupuk, obat pemberantas hama dan sebagainya. Demikia juga Koperasi angkutan yang sering terdapat dikota-kota. Koperasi anggkutan ini juga didirikan oleh beberapa orang untuk membentuk modal guna menyediakan armada angkutan bagi masyarakat.
2. Landasan dan Asas Koperasi
Dalam melaksanakan kegiatannya Koperasi di Indonesia mempunya dua landasan pokok yaitu :
a. Landasan Idiil yaitu Pancasila
artinya gerak dan aktivitas yang dilakukan Koperasi Indonesia harus sesuai dan tidak bertentangan dengan Pancasila.
b. Landasan Struktural yaitu UUD 1945
Dalam UUD 1945 pada pasal 33 ayat 1 berbunyi : "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan".
Bentuk badan usaha yang sesuai dan cocok dengan bunyi pasal 33 ayat 1 ini adalah koperasi. Dengan memperhatikan bunyi pasal 33 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 berarti asas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan.
3. Tujuan Koperasi Indonesia
1. Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata Cooperation yang terdiri dari kata Co yang berarti bersama dan operation yang berarti bekerja atau berusaha. Jadi Koperasi berarti usaha bersama.
Sedangkan menurut undang-undang Perkoperasian Nomor 2 tahun 1992, Koperasi berarti : Badan usaha yang beranggotakan orang, seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dengan memperhatikan pengertian yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 berarti koperasi itu anggotanya bisa terdiri dari orang-orang dan dapat juga terdiri dari badan-badan hukum koperasi.
Koperasi Unit Desa yang sering disingkat dengan KUD, merupakan contoh Koperasi yang banyak didirikan di daerah pedesaan. Pedesaan ini beranggotakan orang-orang yang berada di pedesaan. Para anggota Koperasi ini secara bersama-sama mengumpulkan uang untuk membentuk modal guna menjalankan kegiatan ekonomi untuk mencapai tujuan bersama.
Misalnya dalam memenuhi kebutuhan akan bibit, pupuk, obat pemberantas hama dan sebagainya. Demikia juga Koperasi angkutan yang sering terdapat dikota-kota. Koperasi anggkutan ini juga didirikan oleh beberapa orang untuk membentuk modal guna menyediakan armada angkutan bagi masyarakat.
2. Landasan dan Asas Koperasi
Dalam melaksanakan kegiatannya Koperasi di Indonesia mempunya dua landasan pokok yaitu :
a. Landasan Idiil yaitu Pancasila
artinya gerak dan aktivitas yang dilakukan Koperasi Indonesia harus sesuai dan tidak bertentangan dengan Pancasila.
b. Landasan Struktural yaitu UUD 1945
Dalam UUD 1945 pada pasal 33 ayat 1 berbunyi : "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan".
Bentuk badan usaha yang sesuai dan cocok dengan bunyi pasal 33 ayat 1 ini adalah koperasi. Dengan memperhatikan bunyi pasal 33 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 berarti asas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan.
3. Tujuan Koperasi Indonesia
Setiap organisasi yang berdiri di masyarakat pasti mempunyai tujuan yang jelas. Demikian juga Koperasi Indonesia mempunyai tujuan sebagai berikut :
- Memajukan kesejahteraan umum anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
4. Fungsi dan Peran Serta Prinsip Koperasi Indonesia
Koperasi Indonesia selalu diupayakan agar dapat tumbuh dan berkembang disegala penjuru tanah air, karena Koperasi mempunyai fungsi dan peran sangat penting.
Adapun fungsi dan peran Koperasi Indonesia antara lain :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasionasil yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Prinsip Koperasi
Warga belajar tentu bertanya-tanya. apa sebenarnya prinsip koperasi itu?. Prinsip koperasi merupakan hal penting yang dijadikan dasar kerja Koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain.
Oleh karena itu setiap kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi harus sesuai dengan prinsip-prinsip.
Adapun prinsip-prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan tebuka
Sukarela berarti dalam keanggotaan Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun, melainkan atas kesadaran sendiri, oleh karena itu anggota Koperasi dapat mengundurkan diri setiap saat sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan terbuka berarti dalam keanggotaan Koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi. Contohnya tidak membedakan suku bangsa atau agama, semua dapat diterima menjadi anggota koperasi
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis artinya dalam pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Oleh karena itu yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi adalah rapat anggota.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota artinya pembagian sisa hasil usaha tidak semata-mata berdasarkan modal, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa anggota terhadap koperasi. Hal inilah yang merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa yang diberikan pada para anggota juga terbatas. Yang dimaksud terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar (bank).
e. Kemandirian
Kemandirian berarti dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Ddalam kemandirian ini juga terkandung pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggung jawabkan perbuatan sendiri dan niat untuk mengelola diri sendiri.
Selain ke-5 (lima) prinsip di muka, dalam mengembangkan Koperasi juga dilaksanakan 2 (dua) prinsip pengembangan koperasi, yaitu :
a. Pendidikan Perkoperasian
Melalui pendidikan perkoperasian dapat meningkatkan kemampuan dan memperluas wawasan anggota, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan koperasi.
b. Kerja sama antar Koperasi
Melalui kerjasama antar Koperasi dapat memperkuat solidaritas antar Koperasi dalam mewujudkan tujuan koperasi. Dalam menjalin kerjasama dapat dilakukan antar Koperasi tingkat lokal, regional, nasional maupun Internasional.
Bagaimana apakah sudah dapat anda pahami? Kalau belum bacalah sekali lagi dan kalau sudah paham kerjakan tugas latihan yang telah diberikan kemarin. Terimakasih.
Sumber : Dirangkum dari berbagai sumber !!
Baca juga tentang Anggaran Dasar Koperasi di sini !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar