1. Pengertian Pajak
Warga belajar dan siswa--sekalian, dalam kegiatan sehari-hari kalian tentu sudah sering mendengar atau bahkan pernah membayar pajak, misalnya pajak radio, pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan dan sebagainya.
Bagaimana seandainya kita tidak membayar pajak yang seharusnya kita bayar? Misalnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketika jangka waktunya sudah habis. Bisakah dengna tenang kita mengendarai kendaraan bermotor tersebut di jalan raya?
Nah..sudah dapat dipastikan kita tidak tenang, karena bila ada operasi yang dilakukan Polisi, pasti kendaraan kita akan ditahan. Selanjutnya kita pasti akan kena sangsi denda, yang ditetapkan oleh pengadilan negeri.
Dengan memperhatikan uraian di atas lalu timbul pertanyaan, apa yang dimaksud dengan pajak? Para ahli pajak memberikan pengertian yang berbeda-beda. Namun pada prinsipnya pajak dapat diartikan sebagai iuran rakyat yang wajib dibayarkan kepada kas negara berdasarkan undang-undang, tanpa memperoleh imbalan jasa secara langsung.
Karena pajak ini sifatnya wajib, maka bagi wajib pajak yang berusaha mengelak/ menghindar untuk membayar pajak, maka ia akan dikenai sanksi.
2. Jenis-jenis Pajak
Dilihat dari penarikannya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 (dua) macam yaitu Pajak langsung dan Pajak Tidak Langsung :
a. Pajak langsung
Pajak langsung adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeser atau dilimpahkan kepada orang lain.
b. Pajak tidak langsung.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dapat dilimpahkan pada orang lain.
Contohnya :
- Pajak tambahan Nilai (PPN)
- Cukai
- Bea Materai
- Pajak penjualan
- Bea Masuk
- Pajak Ekspor dan sebagainya.
Bagaimana? warga belajar sekalian apakah kalian dapat menyebutkan jenis pajak tidak langsung yang lain! Sebutkan?
3. Manfaat Pajak bagi Negara
Seperti yang dapat kita lihat pada kehidupan sehari-hari, bahwa masyarakat selain mempunyai kebutuhan pribadi, juga membutuhkan sarana dan prasarana seperti jalan, jembatan, taman, perasaan aman dan terlindungi dan lain sebagainya.
Lalu siapa yang menyediakan semua hal tersebut? Pasti jawabannya pemerintah. Salah satu sumber pendapatan untuk membiayai kegiatan pemerintah berasal dari pajak.
Oleh karen itu pajak mempunyai peranan yangsangat penting bagi negar.
Adapun manfaat Pajak bagi negara antara lain :
a. Sebagai sumber penerimaan negara yang utama
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling besar, guna membiayai pengeluaran negara. Bila Pemungutan pajak ditingkatkan, maka secara otomatis penerimaan negara akan bertambah besar, dengan demikian pemerintah akan lebih leluasa dalam membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan.
b. Sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat
Hal ini dapat dilakukan dengan membebani pajak dengan persentasi besar pada warga yang berpenghasilan tinggi dan membebani pajak dengan prosentase rendah atau menghapuskan pajak bagi warga yang berpenghasilan rendah.
c. Sebagai alat stabilisasi ekonomi dan pengatur petumbuhan ekonomi
Dengan adanya pajak maka masyarakat akan menyisihkan sebagian pendapatannya untuk membayar pajak. Oleh karena itu keinginan belanja menjadi berkurang sehingga dapat mencegah kenaikan harga yang berarti inflasi dapat terkendali.
d. Sebagai alat pengatur pertumbuhan ekonomi
Semakin besar penerimaan pajak, semakin besar pula dana yang dapat dipergunakan untuk pembiayaan pembangunan. Bila pembangunan semakin meningkat berarti pertumbuhan ekonomi semakin maju.
Jadi warga belajar--sekalian--Mengingat pentingnya pajak bagi negara dan masyarakat, maka sudah sewajarnya kita ikut berpartisipasi dengan membayar pajak secara teratur.
Warga belajar dan siswa--sekalian, dalam kegiatan sehari-hari kalian tentu sudah sering mendengar atau bahkan pernah membayar pajak, misalnya pajak radio, pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan dan sebagainya.
Bagaimana seandainya kita tidak membayar pajak yang seharusnya kita bayar? Misalnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketika jangka waktunya sudah habis. Bisakah dengna tenang kita mengendarai kendaraan bermotor tersebut di jalan raya?
Nah..sudah dapat dipastikan kita tidak tenang, karena bila ada operasi yang dilakukan Polisi, pasti kendaraan kita akan ditahan. Selanjutnya kita pasti akan kena sangsi denda, yang ditetapkan oleh pengadilan negeri.
Dengan memperhatikan uraian di atas lalu timbul pertanyaan, apa yang dimaksud dengan pajak? Para ahli pajak memberikan pengertian yang berbeda-beda. Namun pada prinsipnya pajak dapat diartikan sebagai iuran rakyat yang wajib dibayarkan kepada kas negara berdasarkan undang-undang, tanpa memperoleh imbalan jasa secara langsung.
Karena pajak ini sifatnya wajib, maka bagi wajib pajak yang berusaha mengelak/ menghindar untuk membayar pajak, maka ia akan dikenai sanksi.
2. Jenis-jenis Pajak
Dilihat dari penarikannya, pajak dapat digolongkan menjadi 2 (dua) macam yaitu Pajak langsung dan Pajak Tidak Langsung :
a. Pajak langsung
Pajak langsung adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeser atau dilimpahkan kepada orang lain.
b. Pajak tidak langsung.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dapat dilimpahkan pada orang lain.
Contohnya :
- Pajak tambahan Nilai (PPN)
- Cukai
- Bea Materai
- Pajak penjualan
- Bea Masuk
- Pajak Ekspor dan sebagainya.
Bagaimana? warga belajar sekalian apakah kalian dapat menyebutkan jenis pajak tidak langsung yang lain! Sebutkan?
3. Manfaat Pajak bagi Negara
Seperti yang dapat kita lihat pada kehidupan sehari-hari, bahwa masyarakat selain mempunyai kebutuhan pribadi, juga membutuhkan sarana dan prasarana seperti jalan, jembatan, taman, perasaan aman dan terlindungi dan lain sebagainya.
Lalu siapa yang menyediakan semua hal tersebut? Pasti jawabannya pemerintah. Salah satu sumber pendapatan untuk membiayai kegiatan pemerintah berasal dari pajak.
Oleh karen itu pajak mempunyai peranan yangsangat penting bagi negar.
Adapun manfaat Pajak bagi negara antara lain :
a. Sebagai sumber penerimaan negara yang utama
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling besar, guna membiayai pengeluaran negara. Bila Pemungutan pajak ditingkatkan, maka secara otomatis penerimaan negara akan bertambah besar, dengan demikian pemerintah akan lebih leluasa dalam membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan.
b. Sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat
Hal ini dapat dilakukan dengan membebani pajak dengan persentasi besar pada warga yang berpenghasilan tinggi dan membebani pajak dengan prosentase rendah atau menghapuskan pajak bagi warga yang berpenghasilan rendah.
c. Sebagai alat stabilisasi ekonomi dan pengatur petumbuhan ekonomi
Dengan adanya pajak maka masyarakat akan menyisihkan sebagian pendapatannya untuk membayar pajak. Oleh karena itu keinginan belanja menjadi berkurang sehingga dapat mencegah kenaikan harga yang berarti inflasi dapat terkendali.
d. Sebagai alat pengatur pertumbuhan ekonomi
Semakin besar penerimaan pajak, semakin besar pula dana yang dapat dipergunakan untuk pembiayaan pembangunan. Bila pembangunan semakin meningkat berarti pertumbuhan ekonomi semakin maju.
Jadi warga belajar--sekalian--Mengingat pentingnya pajak bagi negara dan masyarakat, maka sudah sewajarnya kita ikut berpartisipasi dengan membayar pajak secara teratur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar