Visiuniversal--Warga belajar dan Siswa--sekalian, Dalam menyelenggarakan kehidupan ekonomi, setiap negara mempunyai corak yang berbeda-beda, sesuai dengan landasan pandangan hidupnya masing-masing. Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupan ekonomi juga dipengaruhi oleh pandangan hidup bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 kehidupan ekonomi diatur sebagai berikut :
Ayat 1
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan".
Ayat 2
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh negara".
Ayat 3
"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Berdasarkan bunyi pasal 33 UUD 1945 tersebut dapat diuraikan sebagai berikut Menurut pasal 33 ayat 1 yang berbunyi : "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan". Untuk memenuhi tuntutan ayat ini di Indonesia di bentuk dan dipertumbuh kembangkan koperasi.
Menurut pasal 33 ayat 2 : "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Hal ini berarti pihak swasta tidak diperbolehkan mengusahakan cabang-cabang produksi tersebut.
Cabang-cabang yang tidak boleh diusahakan swasta antara lain :
- Yang menguasai hajad hidup orang banyak, seperti Perusahaan Air Minum (PAM), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Bahan Bakar Minyak (BBM) dan lain-lain.
- Yang penting bagi negara, seperti : Pabrik Senjata, Percetakan uang dan lain-lain.
Menurut pasal 33 ayat 3 : "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Berarti Pemerintah Indonesia sangat mengutamakan kepentingan umum demi kemakmuran rakyat. Sebagai anggota masyarakat kita wajib membantu negara untuk mewujudkan kesetabilan dan situasi kondusif dalam kehidupan perekonomian tersebut.
Sebuah contoh :
"Misalkan di tanah pekarangan kita memiliki sumber daya alam, mengandung tambang minyak bumi yang mempunyai nilai tinggi? Apakah anda gali sendiri dan diusahakan sebagai sumber penghasilan atau anda laporkan kepada pemerintah?
Tentu harusnya dilaporkan kepada pemerintah, karena barang tambang merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Dalam usaha memakmurkan masyarakat, pemerintah juga menaruh perhatian pada fakir miskin dan anak terlantar. hal ini dapat kita lihat dengan adanya panti-panti asuhan yang dibina oleh Departemen Sosial.
Berdasarkan uraian di atas, dapat kita tarik beberapa kesimpulan bahwa ciri-ciri utama kehidupan ekonomi Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajad hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d. Warga negara diberikan kebebasan untuk memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
e. Sumber-sumber kekayaan alam dan keuangan negara, dipergunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
f. Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaataanya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
g. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan secara penuh, sepanjang tidak merugikan kepentingan umum.
h. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ada tiga sektor usaha yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia yaitu:
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
b. Swasta
c. Koperasi
Demikian ciri-ciri utama perekonomia Indonesia, semoga bermanfaat. terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar